Jakarta, 19 Juni 2025 — Setelah melalui proses hukum yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan putusan yang menyatakan Pak Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan keterangan palsu terkait dokumen pertanahan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini dan disambut rasa syukur oleh pihak keluarga serta tim kuasa hukum Pak Toni. Mereka menilai keputusan ini sebagai bentuk keadilan atas perjuangan panjang melawan praktik mafia tanah yang berusaha merebut hak milik secara sistematis.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun bukti tertulis yang diajukan,” ujar kuasa hukum Pak Toni kepada awak media usai sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat unsur pidana dalam perkara ini. Tidak ditemukan bukti bahwa Pak Toni menyuruh, menekan, atau menggunakan keterangan palsu dalam permohonan penggantian blangko sertifikat tanah. Selain itu, produk hukum yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengalami perubahan substansial dari segi nama, luas, atau bentuk, sehingga unsur pemalsuan dokumen tidak terpenuhi.
Majelis hakim juga menekankan bahwa status kepemilikan tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pak Toni dan adiknya, Deni Surjana, tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN. Bahkan dalam proses sengketa perdata dan tata usaha negara, keabsahan SHM tersebut telah diperkuat oleh putusan pengadilan.
Pak Toni sendiri mengaku lega dan berterima kasih atas putusan yang dianggap adil ini. “Saya hanya ingin mempertahankan hak saya dan keluarga dari upaya-upaya pihak yang ingin mengambil alih tanah milik kami,” ucapnya singkat.
Meski kasus pidana telah usai, tim kuasa hukum menyampaikan akan melanjutkan langkah hukum ke ranah perdata terhadap oknum-oknum yang dinilai telah berupaya merebut hak kliennya melalui mekanisme gugatan yang tidak melibatkan Pak Toni secara langsung.
“Perjuangan kami belum selesai. Masih ada celah-celah hukum yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencoba mengambil alih aset ini. Tapi kami yakin, dengan keteguhan dan bukti yang kuat, keadilan akan terus berpihak kepada yang benar,” tegas kuasa hukum.
Sebagai penutup, Pak Toni menyampaikan pesan kepada masyarakat luas, khususnya para pemilik tanah, agar senantiasa menjaga dan menguasai secara fisik lahan yang mereka miliki, sebagai langkah preventif dari upaya perampasan oleh mafia tanah.
“Kepada para korban mafia tanah, jangan pernah menyerah. Hari ini saya merasakan sendiri bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” pungkas Pak Toni.
