JAKARTA, Harianposmetro.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Tia Afriani oleh mantan atasannya, Siti Raminah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2025). Sidang kali ini menghadirkan enam orang saksi yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para saksi yang dihadirkan yaitu Tia Afriani selaku korban, Hie Meli (atasan baru Tia), Pieter (suami Hie Meli), Daud Taufik (petugas keamanan), Fauzi (saksi mata), dan dr. Anita Simarmata, dokter yang melakukan visum terhadap korban.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Tia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat terjadi adu mulut antara pelaku, Siti Raminah, dengan bos barunya, Hie Meli. Keduanya diketahui memiliki kios yang bersebelahan di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
“Awalnya cekcok mulut antara mereka, lalu saya coba melerai. Tapi Ibu Mina (Siti Raminah) justru menoyor kepala saya. Saya bilang, ‘Kenapa sih, Kak? Saya cuma cari makan.’ Tapi kemudian beliau malah memukul saya,” ujar Tia sambil menangis saat memberikan kesaksian.
Tia juga mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari terdakwa selama bekerja, termasuk ucapan yang merendahkan.
“Dia sering bilang saya lonte, bahkan menyebar ke pedagang lain kalau saya bisa dipakai kapan saja,” ungkapnya.
Keterangan Tia diperkuat oleh beberapa saksi lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut. Mereka menyebut, pemukulan terhadap korban memang terjadi saat adu mulut berlangsung.
Sementara itu, dr. Anita Simarmata yang melakukan visum menjelaskan bahwa Tia mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, yang konsisten sebagai bekas pukulan.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam akibat trauma tumpul. Korban juga mengalami dampak psikologis berupa trauma,” terangnya.
Namun demikian, terdakwa Siti Raminah membantah telah melakukan pemukulan dengan kepalan tangan. Ia mengklaim hanya menggunakan jari tangannya dalam kejadian tersebut.
“Saya tidak memukul dengan kepalan, hanya dengan jari,” ujar Siti di hadapan hakim.
