Jakarta,Harianposmetro.com – Pengacara Ariyanto Bakri atau Ary Bakri mengaku menyerahkan uang suap Rp60 miliar kepada sejumlah hakim agar tiga korporasi crude palm oil (CPO) mendapat vonis lepas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal itu terungkap saat Ary dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim, Rabu (27/8/2025).
Dalam persidangan, Ariyanto menyebut uang tersebut diminta melalui Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan sebagian besar telah dibagi ke sejumlah hakim, termasuk mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Ariyanto juga mengaku awalnya pihak korporasi hanya menyiapkan bujet Rp20 miliar untuk mengurus perkara ini. Namun, jumlah tersebut dinaikkan hingga Rp60 miliar setelah Wahyu menyampaikan bahwa hakim meminta tambahan dana agar vonis lepas bisa dijatuhkan. “Kalau tidak dipenuhi, mereka ancam hukumannya akan dimaksimalkan,” kata Ary.

Dalam dakwaan, uang suap tersebut mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Arif Rp15,7 miliar, Wahyu Rp2,4 miliar, Ketua Majelis Hakim Djuyamto Rp9,5 miliar, serta hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin masing-masing Rp6,2 miliar. Uang itu disebut sebagai syarat agar tiga grup besar sawit, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, bisa lolos dari jerat hukum.
Majelis hakim yang diketuai Djuyamto akhirnya menjatuhkan vonis ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum pada 19 Maret 2025. Putusan tersebut kini menjadi sorotan publik karena dinilai sarat praktik suap dan persekongkolan di meja hijau. Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain.
