Kedua Pelaku Ditangkap Polisi di Koja, Jakarta Utara.
JAKARTA UTARA, HARIAN POSMETRO.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan berinisial RF (23) dan ZAA (19). Keduanya diamankan di kawasan Koja, Jakarta Utara, setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang korban.
Keterangan yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan itu berawal dari masalah utang piutang yang melibatkan korban dan salah satu pelaku.
Korban berinisial A diketahui memiliki utang sebesar Rp 3,4 juta kepada ZAA, salah satu pelaku yang kini telah ditangkap. Karena korban tidak mampu membayar utang tersebut, ia kemudian menjadi sasaran tindakan penganiayaan yang keji, dengan mata dilakban.
Dengan kondisi tak berdaya dan tanpa dapat melihat, korban pun disiksa kedua pelaku secara keji di sebuah bengkel motor di Koja.
Matanya ditutup menggunakan lakban, kemudian disundut dengan rokok, dan diteteskan sedotan yang meleleh di tubuhnya. Selain itu, korban juga ditoyor dan ditendang di sekujur tubuh dan kepala.
Akibatnya korban mengalami sejumlah luka serius. Tercatat adanya luka lecet, memar, serta bekas sundutan rokok di kedua tangan, pelipis, leher belakang, punggung, dan kepala korban.
Penangkapan kepada kedua pelaku dilakukan pada Jumat (5/12/2025), menyusul laporan polisi LP/B/2316/XII/2025 yang masuk pada tanggal 4 Desember 2025.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan respon cepat Polri dalam menangani laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polri tetap konsisten menegakkan hukum dengan cara yang humanis dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. “Laporan sekecil apa pun tidak kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman,” ujarnya, Sabtu (06/12/25).
Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku berinisial RF (23) dan ZAA (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Bersama para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, lakban, dan handphone milik korban yang diduga digunakan serta dibawa saat kejadian pengeroyokan.
Tindakan cepat ini dilakukan untuk mencegah korban dan keluarga terus berada dalam trauma serta menjaga rasa aman masyarakat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan terukur. “Yang terpenting korban mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman motif dan pemeriksaan saksi-saksi. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor ke layanan call center Polri 110 jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Polri memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, transparan, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
®hpm/01•
