SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor secara legal, terbagi menjadi SIM D untuk motor (roda dua/tiga) dan SIM D1 untuk mobil (roda empat), dengan kendaraan yang mungkin dimodifikasi sesuai kebutuhan fisik mereka, sebagai bentuk kesetaraan akses berkendara.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Pelayanan pembuatan SIM D di Satpas Daan Mogot kembali mendapat apresiasi dari masyarakat, Rabu (17/12/2025).
Salah satu pemohon, Upi Supriati, mengaku puas atas kemudahan proses serta sikap ramah petugas selama pengurusan SIM D.
“Assalamualaikum, saya Upi Supriati baru saja mengurus SIM D di Satpas Daan Mogot. Terima kasih karena pelayanannya sangat baik, prosesnya mudah, dan petugasnya ramah,” ujarnya.
Pamin Arsip dan Dokumentasi (Arsdok) Satpas Daan Mogot, Iptu Yanuar Mahendra, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan inklusif, khususnya bagi pemohon SIM D.
Ia menjelaskan, tata cara pembuatan SIM D diawali dengan pendaftaran dan verifikasi data pemohon. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi sesuai ketentuan.
Pemohon kemudian mengikuti ujian teori yang disesuaikan dengan kemampuan, sebelum dilanjutkan ke tahapan administrasi, pengambilan foto, dan pencetakan SIM setelah dinyatakan lulus.
Dengan pelayanan yang tertib dan ramah, Satpas Daan Mogot terus mendorong pemohon untuk mengurus SIM secara mandiri sekaligus memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi dalam memperoleh layanan kepolisian. ®hpm/01•
