Akibat insiden itu, korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri, mata kiri mengalami luka parah hingga menyebabkan kebutaan. Bahkan, lutut korban mengalami pergeseran.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Nasib apes Menimpa wanita muda AA (21) di kawasan Sawangan, Depok. Selaku istri yang baru saja menikah tiga bulan lalu, Ia pun menjadi korban KDRT oleh suaminya Rifki Aditya (21).
Atas laporan korban, polisi berhasil menangkap Rifki Aditya di Bedahan, Kota Depok, Selasa (23/12/2025). Ia ditangkap atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial AA hingga mengakibatkan korban buta pada mata kirinya.
Keterangan yang dihimpun, peristiwa KDRT itu, berawal saat Rifki hendak meminjam handphone istrinya untuk main game. Namun, korban menolaknya hingga terjadi keributan dan cekcok mulut. Pelaku yang sudah emosi langsung melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan handphone
Akibat insiden itu, korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri, mata kiri mengalami luka parah hingga menyebabkan kebutaan. Bahkan, lutut korban mengalami pergeseran.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Sawangan, Kota Depok. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok dengan mengedepankan keselamatan serta perlindungan korban sebagai prioritas utama.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara korban mendapatkan pendampingan serta difasilitasi pemeriksaan medis guna memastikan kondisi kesehatannya dan melengkapi visum sebagai alat bukti.
“Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya pada Minggu (28/12/2025).
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Desember 2025. Kejadian diketahui berlangsung pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan. Menurutnya, Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat merasa aman dan tidak ragu melapor ke layanan call center Polri 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
®hpm/01•
