“Tidak ada ruang bagi calo maupun pungutan liar dalam pelayanan SIM. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan.”
TASIKMALAYA, HARIAN POSMETRO.com |Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menegaskan, komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan melalui Satpas SIM.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Kustiawan menyatakan bahwa seluruh proses pelayanan SIM dilakukan sesuai prosedur dan tanpa perantara.
“Tidak ada ruang bagi calo maupun pungutan liar dalam pelayanan SIM. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut dia, optimalisasi layanan digital melalui aplikasi SIM Nasional Presisi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Riki mengingatkan pentingnya memiliki SIM bagi setiap pengendara.
“Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sah,” ujar Riki.
Karena itu, melalui layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam memenuhi kewajiban administratif tersebut.
Dengan peningkatan kualitas pelayanan tersebut, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota berharap kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian semakin meningkat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Proses pelayanan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan bebas pungutan liar.
Selain pelayanan di kantor Satpas, Satlantas Polresta Tasikmalaya juga menyediakan layanan SIM Keliling yang digelar di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Tasikmalaya.
Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya bagi pemohon perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Petugas Satpas SIM juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan, seperti e-KTP, SIM lama (untuk perpanjangan), serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan.
Sejak Sabtu 3 Januari 2026, layanan SIM keliling Polres Kota Tasikmalaya kembali hadir untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM.
Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
- SIM lama masih aktif (belum lewat masa berlaku).
- Membawa E-KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
®hpm/Tanjung/01•
