JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Kuasa Hukum Liu Xiaodong memastikan tidak ada niat klien mereka melarikan diri dari perkara hukum yang dihadapi saat ini. Tanggapan tersebut disampaikan Dedi Suderi SH menyusul maraknya pemberitaan negatif di berbagai media massa terkait hal tersebut.
“Kami menegaskan bahwa klien kami, Liu Xiaodong, tidak memiliki niat untuk melarikan diri dari proses hukum. Adapun keberadaan klien kami di wilayah Entikong didasari oleh sejumlah alasan,” kata Dedi melalui siaran pers yang diterima Senin (09/02/2026).
Menurut dia, Liu Xiadong berada di Entikong karena alasan medis.
“Klien kami mengalami penurunan kesehatan yang serius dengan riwayat medis penyakit DBD, Tifus, dan gangguan pencernaan (RS Bhayangkara Pontianak), serta diagnosa ISPA (RS Fatimah Ketapang). Klien kami murni berniat melakukan check-up kesehatan ke Penang, Malaysia,” tegasnya.
Keberadaan Liu Xiaodong di sana juga melalui jalur resmi. Tersangka sengaja mendatangi Kantor Imigrasi di perbatasan dengan membawa paspor asli untuk proses registrasi resmi.
“Secara logika hukum, seseorang yang berniat melarikan diri tidak akan mungkin mendatangi pos resmi pemerintah yang dijaga keta,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, kliennya yang merupakan warga negara asing (WNA), tidak memahami secara mendalam prosedur teknis tahanan rumah yang melarang perpindahan wilayah tanpa izin tertulis dari Pengadilan.
“Hal ini murni merupakan ketidaktahuan administratif, bukan tindakan kriminal untuk menghindar dari hukum,” ucapnya.
Selain itu, Dedi juga menyayangkan narasi media yang menyebutkan klien mereka merupakan terdakwa kasus tambang emas ilegal. Karena secara tegas dan jelas di dalam surat dakwaan, Liu Xiaodong didakwa atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta UU Darurat.
“Dalam berkas perkara, sama sekali tidak ada sangkaan pasal terkait penambangan ilegal (UU Minerba). Pemberitaan mengenai tambang emas 774 kg adalah opini yang tidak berdasar pada fakta dakwaan di persidangan,” papar Dedi
Meski demikian, selaku kuasa hukum mewakili Liu Xiaodong, dirinya menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, Pemerintah Republik Indonesia.
“Kami tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang,” ungkap Dedi.
Ia juga mengimbau rekan-rekan media untuk melakukan check and re-check terhadap fakta persidangan dan memberikan ruang Hak Jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, guna menghindari terbentuknya opini publik yang menghakimi (trial by press).
®hpm/01•
