Foto: POSMETRO
Ermanto Usman adalah Ketua Paguyuban Pensiunan Karyawan JICT. Pelindo adalah pemegang saham utama di JICT. Dia dikenal pula sebagai pengamat pelabuhan.
Beberapa waktu terakhir, dia dikenal sebagai salah satu sosok yang mengungkap soal dugaan korupsi terkait pengelolaan di pelabuhan. Rumor pun berkembang di masyarakat. Dugaan korupsi di perusahaan pelabuhan itu pun dibawanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilainya lumayan banyak, disinyalir triliunan rupiah.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Kasus pembunuhan dan perampokan kepada korban Ermanto Usman (65) pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tewas, dan istrinya Pasmilawati (60) yang sekarat dihantam pakai linggis di kediamannya perumahan mewah
Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (2/3/2026) lalu, masih menyisakan tanda tanya.
Pelaku perampokan dan pembunuhan yang dilakukan pelaku Sudirman (28), oleh polisi disebut murni bermotif ekonomi.
“Saat ini kami tidak menemukan motif lain selain pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).
“Kami luruskan hasil penyidikan, yang didukung alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik. Saat itu, pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah paling besar, sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda barang yang dicari,” terangnya, sembari menambahkan, pihaknya masih menggali, dan tak berhenti, apabila ada fakta lain ditemukan.
Sementara pelaku, yang sempat menghilang satu minggu setelah melakukan aksinya, kini sudah ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya, pada Senin (9/3/2026) kemarin, di daerah Cilincing, Jakarta Utara, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Iman Imanuddin menyatakan, sebelum membunuh korban, tersangka lebih dulu melumpuhkan istrinya, yang memergoki pelaku masuk ke dalam rumah mereka.
Kasus ini sendiri bermula saat anak bungsu korban heran kedua orang tuanya tak membangunkannya ketika hendak sahur. Ia pun mengetuk pintu kamar Ermanto bersama istri yang terkunci.
Setelah jendela kamar yang menghadap garasi dipecahkan, rupanya Ermanto sudah dalam keadaan bersimbah darah di atas kasur. Sementara, istrinya Pasmilawati tergeletak bersimbah darah di lantai dalam keadaan kritis.
Tersangka memukul kedua korban pakai linggis yang terkejut saat mengetahui aksinya masuk ke rumah mereka lewat jendela untuk melakukan pencurian.
Akibat kejadian itu, lanjut Iman Imanuddin, tersangka berhasil menggasak HP, laptop dan uang Rp 500 ribu milik korban.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, kasus ini masih di dalami sama penyidik. Semua informasi akan dikumpulkan untuk membantu dan mempermudah proses pengungkapan.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa. Adapun Ayat (3) pasal itu mengatur tindak pidana pembunuhan yang disertai atau didahului tindak pidana lain
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
®hpm/01•
