“Apakah yang dilakukan Diskominfo Depok benar secara alur? Bagi saya itu tidak benar kalau 3 syarat ini dilanggar. Syarat wajib Belanja Publikasi Pemda Kota Depok disebut seratus, kalau ketiga syarat di bawah ini terpenuhi,” ujar Pengamat Kebijakan Publik dan Politik R. Wempy Syamkarya kepada Wartawan, Minggu (18/04/2026).
DEPOK, HARIAN POSMETRO.com || Dalam situasi ekonomi yang menuntut efisiensi anggaran dan transparansi penggunaan uang rakyat harus ditegakkan dan tepat sasaran. Namun, anehnya dengan fakta bahwa di lingkungan Pemerintahan Kota Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memiliki anggaran satu miliar rupiah untuk kerjasama publikasi dengan media massa, patut dipertanyakan.
Pasalnya, anggaran tersebut berdasarkan laman resmi sirup LKPP melalui RUP Dinas Komunikasi dan Informatika TA 2026 digunakan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai media, mulai dari media cetak, elektronik, digital hingga media sosial sebagai bentuk penguatan transparansi dan komunikasi publik.
Hingga kini pihak Diskominfo Kota Depok enggan membuka rincian penggunaan anggaran, termasuk siapa saja media yang digandeng dan bagaimana mekanisme kerjanya.
Penelusuran Tim Media atau teman-teman Wartawan menunjukkan, bahwa anggaran publikasi seringkali ditempatkan pada pos belanja yang sangat fleksibel.
Beberapa media yang memiliki legalitas hukum perusahaan Media jelas, telah mengirim surat tugas Liputan dan Surat Penawaran Kerjasama hingga aktif memproduksi karya jurnalistik, serta memiliki aktivitas peliputan di lapangan dilaporkan tidak lagi memperoleh kerjasama publikasi dari pemerintah kota Depok melalui Diskominfo.
Sebaliknya, muncul dugaan bahwa terdapat sejumlah media yang diduga tergabung di lingkungan Balai Baleka 2 Pemkot Depok atau yang hanya terdekat dengan Oknum Pejabat Diskominfo Depok saja sebagai penerima kerja sama publikasi.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai mekanisme seleksi media serta kriteria yang digunakan dalam menentukan pihak penerima anggaran publikasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Politik R. Wempy Syamkarya buka suara.
Menurutnya, kasus klasik belanja media Pemerintah Daerah, menjadi sorotan tajam. Dan dimungkinkan bukan saja Kominfo Depok, bisa juga Kota Kabupaten lainya, jika dilihat dari hasil pengamatan dan analisis, tidak jauh berbeda.
“Apakah yang dilakukan Diskominfo Depok benar secara alur? Bagi saya itu tidak benar kalau 3 syarat ini dilanggar. Syarat wajib Belanja Publikasi Pemda Kota Depok disebut seratus.” ujar Wempy kepada Wartawan, Minggu (18/04/2026).
Menurut Wempy dari segi pertama transparan enggan bukan rincian : media apa saja, nilai per media, output, itu justru Langgar UU KIP 14 / 2008 Pasal 9. Yang ke 2 Akuntabel & Kompetitif, seleksi media “sudah ditentukan” media lain gak dikasih kesempatan, berati langgar Perpres 16/2018 ttg PBJT Pasal 6 : adil & terbuka, dan yang ke 3 ada KAK & Output Jelas, tidak dibuka mekanisme kerjanya, indikator kinerja publikasi, sudah Langgar asas efisiensi APBD,” ujarnya.
Wempy mengungkapkan, alurnya cacat kalau penunjukan media langsung tanpa seleksi terbuka, namanya penunjukan langsung tanpa alasan sah. Tidak ada pengumuman RIP di SIRUP LKPP – wajib untuk paket> Rp 200 juta. Secara tidak bisa jelasin Output: 1 miliar itu buat berapa berita , berapa advertorial, tayang dimana, dan target audiens siapa,” ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (11/02/26) Pimpinan redaksi dari salah satu media online konfirmasi ke Kepala Bidang Diskominfo Kota Depok Ade Hukmawan. Dengan lembut Ade menjawab, “waalaikumsaslam, surat dari pak kadis sudah dispo, tinggal kami masih menunggu arahan Kepala Dinas.” Begitu jawab Ade lewat pesan singkat melalui WhatsApp (WA).
Sampai berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan jawaban mengenai surat tugas Liputan dan surat kerjasama publikasi yang sudah diserahkan sejak bulan Februari 2026, belum mendapatkan tanggapan dan jawaban yang pasti. Meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi.
“Kami tidak akan pernah berhenti investigasi, menggali dan mempertanyakan hal ini kepada Pemko Depok. Dalam hal ini Diskominfo Kota harus transparan soal anggaran media ini,” pungkas Pemimpin Redaksi salah satu Media tersebut.
Redaksi•
