PANDEGLANG, MTM Network – Kasus dugaan pencurian mobil yang menyeret indikasi keterlibatan oknum aparat mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten. Korban, Widia Nopitasari (31), mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera bertindak cepat dan transparan untuk mengungkap pelaku serta mengembalikan kendaraannya yang hilang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2026, di Desa Kabayan, Kecamatan Pandeglang. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2016 milik korban dilaporkan hilang setelah sebelumnya dititipkan di sebuah bengkel untuk perbaikan.
Laporan resmi telah dilayangkan korban dengan nomor LP/B/165/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 27 April 2026.

“Saya berharap para pelaku secepatnya ditangkap dan mobil milik saya dapat diamankan,” ujar Widia.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban menitipkan kendaraannya di sebuah bengkel di kawasan Kampung Kabayan untuk keperluan servis rutin.
Namun, pada hari yang sama, korban menerima kabar dari suaminya, Arman Abi, bahwa kendaraan tersebut telah dibawa oleh sejumlah orang.
Pihak bengkel disebut melaporkan bahwa orang-orang tersebut diduga merupakan oknum aparat bersama beberapa pihak yang dikenal sebagai debt collector (penagih kendaraan).
Widia mengungkapkan, kelompok tersebut datang dengan dugaan menggunakan kendaraan dinas. Salah satu nama yang disebut dalam dugaan keterlibatan adalah seseorang berinisial DIH bersama rekan-rekannya.
Hingga saat ini, keberadaan kendaraan milik korban belum diketahui. “Merasa dirugikan, saya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Banten, serta ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Itwasda Polda Banten,” jelasnya, Kamis (30/4/2026).
Dalam laporan tersebut, turut dicantumkan sejumlah nama oknum aparat yang diduga terlibat. Meski demikian, tuduhan ini masih bersifat dugaan dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenarannya.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi korban (red)
