JAKARTA,Harianposmetro.com,Minggu (3/5/2026) — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei. Ia menyebut, kebebasan mendirikan perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28.
Firdaus juga mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Menurutnya, hal tersebut mendukung percepatan pertumbuhan kebebasan pers di Indonesia.
Namun demikian, ia mengkritisi kewajiban verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Firdaus menilai, proses tersebut tidak perlu menjadi syarat tambahan yang berpotensi menghambat perkembangan usaha pers.
“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam UU Pers tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Firdaus yang kini menjalani periode kedua kepemimpinannya di SMSI juga mengingatkan pentingnya menjaga dan menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip kebebasan pers secara global. Penetapan itu berawal dari Deklarasi Windhoek pada 1991 yang diprakarsai wartawan Afrika dan didukung UNESCO.
Pada tahun 2026, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. Firdaus pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara untuk terus mendukung kemerdekaan pers di Indonesia.
j
