Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Dalam banyak kasus, reformasi institusi negara di Indonesia kerap mengalami “penyusutan makna” saat memasuki tahap implementasi. Apa yang awalnya progresif dalam dokumen, berubah menjadi kompromistis dalam kebijakan, dan akhirnya minimalis dalam pelaksanaan. Di sinilah tarik-menarik antara kepentingan politik dan kepentingan publik menjadi sangat nyata.
|| LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menerima sepuluh (10) buku rekomendasi reformasi Polri dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Negara kemarin, patut dibaca sebagai momentum penting. Tetapi juga sebagai titik rawan, di satu sisi ini menunjukkan keseriusan negara membenahi institusi kepolisian. Di sisi lain, ia membuka pertanyaan klasik, apakah reformasi ini benar-benar untuk kepentingan publik, atau tetap berada dalam orbit kepentingan politik kekuasaan?
Peran Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie beserta anggota dalam merumuskan arah reformasi memberi legitimasi intelektual dan konstitusional. Proses yang ditempuh KPRP, mulai dari menyerap aspirasi masyarakat, berdialog dengan berbagai lembaga negara, hingga menyusun rekomendasi dalam 10 buku.
Menunjukkan adanya keseriusan untuk membangun reformasi yang berbasis data dan kebutuhan nyata. Ini bukan kerja yang sederhana. Bahkan bisa dikatakan sebagai salah satu upaya paling sistematis dalam sejarah reformasi Polri pasca-reformasi 1998.
Namun, justru karena kompleksitas itulah tantangan terbesar muncul, bagaimana memastikan bahwa substansi rekomendasi tersebut tidak tereduksi ketika berhadapan dengan realitas politik?
Dalam banyak kasus, reformasi institusi negara di Indonesia kerap mengalami “penyusutan makna” saat memasuki tahap implementasi. Apa yang awalnya progresif dalam dokumen, berubah menjadi kompromistis dalam kebijakan, dan akhirnya minimalis dalam pelaksanaan. Di sinilah tarik-menarik antara kepentingan politik dan kepentingan publik menjadi sangat nyata.
Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Keamanan, misalnya, bisa dilihat sebagai bentuk rasionalitas kebijakan, menghindari duplikasi fungsi dan pemborosan anggaran. Tetapi pada saat yang sama, keputusan ini juga mencerminkan kehati-hatian politik.
Membentuk kementerian baru di sektor keamanan berarti menggeser keseimbangan kekuasaan yang sudah mapan, sesuatu yang tidak selalu diinginkan dalam konfigurasi politik yang kompleks. Dengan kata lain, efisiensi mungkin tercapai, tetapi peluang untuk melakukan restrukturisasi besar justru dilewatkan.
Hal yang sama terjadi pada mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap dipertahankan. Secara normatif, mekanisme Presiden-DPR ini telah menjadi praktik yang stabil dan konstitusional.
Namun dari perspektif reformasi, keputusan ini menunjukkan keterbatasan keberanian untuk mendorong perubahan yang lebih mendasar. Selama proses pengangkatan masih berada dalam ruang politik formal, potensi tarik-menarik kepentingan akan tetap ada. Ini bukan berarti mekanismenya salah, tetapi menunjukkan bahwa reformasi belum menyentuh titik paling sensitif, independensi kepemimpinan.
Di tengah dinamika tersebut, penguatan Komisi Kepolisian Nasional menjadi salah satu titik paling menjanjikan. Gagasan menjadikan Kompolnas lebih independen dan memiliki kewenangan mengikat merupakan langkah progresif yang bisa mengubah lanskap pengawasan Polri. Selama ini, kelemahan utama pengawasan eksternal adalah tidak adanya daya paksa. Rekomendasi seringkali berhenti sebagai saran, bukan kewajiban.
Namun, sejarah juga mengajarkan bahwa memperkuat lembaga pengawas bukan hanya soal regulasi, tetapi soal komitmen politik untuk benar-benar memberikan ruang kontrol. Tanpa itu, Kompolnas berpotensi hanya menjadi “pengawas simbolik”, kuat di atas kertas, lemah dalam praktik.
Sementara itu, komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi patut dicatat sebagai sinyal positif dari internal Polri. Tidak semua institusi bersedia membuka diri terhadap kritik dan perubahan. Pernyataan tentang strategi jangka pendek, menengah, dan panjang menunjukkan bahwa Polri menyadari perlunya pendekatan bertahap dalam reformasi.
Namun, publik saat ini berada pada fase yang berbeda. Kepercayaan tidak lagi dibangun melalui pernyataan komitmen, melainkan melalui bukti konkret. Reformasi Polri tidak bisa hanya diukur dari jumlah regulasi yang diubah atau struktur yang diperbaiki, tetapi dari perubahan nyata dalam perilaku aparat, transparansi penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Agenda reformasi hingga 2029 membuka ruang waktu yang cukup panjang. Ini bisa menjadi keunggulan karena memungkinkan perubahan yang gradual dan berkelanjutan. Tetapi di sisi lain, rentang waktu yang panjang juga membuka peluang bagi dilusi agenda, di mana prioritas reformasi bisa berubah seiring dinamika politik, pergantian kepemimpinan, atau tekanan kepentingan tertentu.
Di sinilah pentingnya menjaga agar reformasi tetap berorientasi pada kepentingan publik. Kepentingan politik memang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, ia adalah bagian dari sistem demokrasi. Namun, ia tidak boleh menjadi faktor dominan yang mengorbankan tujuan utama reformasi, menciptakan institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Pada akhirnya, 10 buku rekomendasi tersebut adalah ujian bagi semua pihak. Bagi pemerintah, ini adalah ujian konsistensi politik. Bagi Polri, ini adalah ujian keberanian untuk berubah dari dalam. Dan bagi publik, ini adalah ujian untuk tetap kritis dan mengawal proses reformasi agar tidak menyimpang.
Jika ketiganya berjalan seimbang, maka reformasi Polri berpeluang menjadi tonggak sejarah baru. Tetapi jika salah satunya melemah, terutama dalam hal komitmen politik, maka reformasi ini berisiko menjadi pengulangan dari masa lalu, ambisi besar yang berakhir sebagai catatan administratif.
Reformasi Polri tidak lagi kekurangan konsep, naskah, atau rekomendasi. Yang dipertaruhkan sekarang adalah keberanian untuk memilih, melayani kepentingan publik, atau menyesuaikan diri dengan kepentingan politik.
[Jakarta, 7 Mei 2026/®harianposmetro.com]
