Atas temuan tersebut, GSBK secara tegas mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Febri meminta agar aparat penegak hukum segera memanggil pejabat di Sudin LH Jakarta Selatan yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut.
JAKARTA SELATAN, HARIAN POSMETRO.com || Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mengendus aroma tak sedap dalam proses pengadaan aki (accu) kendaraan operasional di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan.
Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah dalam keterangan tertulisnya pada Senin (08/6/2026), menyatakan bahwa pihaknya menemukan ketimpangan antara besarnya nilai anggaran yang terserap dengan kualitas barang yang diterima oleh para pengemudi truk sampah di lapangan.
Febri memaparkan, berdasarkan hasil penelusuran data anggaran, Sudin LH Jakarta Selatan telah menyedot dana pajak warga DKI sebesar Rp3,9 miliar dalam rentang waktu 2023 hingga 2026. Nilai pengadaan per unit aki pun tergolong fantastis, dengan rata-rata harga di tahun 2026 mencapai Rp1.301.379, tahun 2025 sebesar Rp1.272.036, serta tahun 2024 yang mencapai kisaran Rp1.495.801 hingga Rp1.542.918 per unit.
Spesifikasi aki yang dibeli seharusnya adalah Accu Basah N 70-12 Volt, 70 Ah dengan label orisinal dan kelengkapan air zuur. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik.
Febri mengungkapkan bahwa ratusan pengemudi truk sampah mengeluhkan armada mereka yang kerap mogok akibat aki yang cepat soak dan tidak memiliki daya tahan yang memadai.
Menurutnya, mustahil barang dengan harga premium namun berstandar asli memiliki performa yang sangat rendah seperti yang dikeluhkan para sopir.
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dalam kontrak dengan barang yang diterima.
Febri menegaskan bahwa aki dengan harga semahal itu seharusnya mampu menunjang pelayanan publik secara optimal dan tahan lama, bukan malah membuat beban kerja pengemudi semakin berat.
Atas temuan tersebut, GSBK secara tegas mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Febri meminta agar aparat penegak hukum segera memanggil pejabat di Sudin LH Jakarta Selatan yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut.
Langkah ini dipandang perlu guna memastikan penggunaan uang pajak rakyat tidak dimanipulasi serta menjamin kelancaran operasional petugas kebersihan di garda depan pelayanan publik Kota Jakarta.
Sementara itu, Walikota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi melalui chat WA, perihal aki (accu) yang diduga berkualitas jelek dan patut dipertanyakan, yang digunakan untuk truk pengangkut sampah di lingkungan Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan itu, mengatakan sebaiknya berkirim surat saja dengan pihak Sudin LH Jaksel.
“Silahkan berkirim surat ya ke Kantor Sudin LH. Saya sudah empat tahun pindah dari Jakarta Selatan,” Kata Syafrin Liputo, Senin (8/6/2026) kepada POSMETRO.
Redaksi•01
