Denpasar,Harianposmetro.com– PT Tirta Digital Indonesia (TDI) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar terhadap The Umalas Signature serta dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov. Gugatan tersebut memuat dalil wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan kerja sama bisnis antara para pihak.
Kuasa hukum PT TDI, Wirawan, mengatakan gugatan didaftarkan berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT TDI, Ricky Pratama. Selain meminta majelis hakim mengabulkan gugatan, pihak penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa selama proses persidangan berlangsung.
“Hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan gugatan terhadap The Umalas Signature dan dua warga negara Rusia, yaitu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov,” kata Wirawan kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut Wirawan, sengketa tersebut berawal dari kerja sama yang telah berlangsung sejak 2023. Berdasarkan versi PT TDI, nilai transaksi dalam kerja sama itu mencapai sekitar Rp24 miliar, dengan pembayaran yang telah diterima sekitar Rp14 miliar. Penggugat mengklaim masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp10 miliar yang belum dipenuhi.
Wirawan menjelaskan, gugatan serupa sebelumnya pernah diajukan, namun berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena dinilai masih terdapat kekurangan alat bukti.
Menurutnya, gugatan yang kini diajukan telah dilengkapi dengan bukti-bukti tambahan.
“Kami sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan, tetapi hasilnya NO karena bukti yang kami ajukan saat itu dinilai belum memadai. Sekarang kami mengajukan kembali gugatan dengan bukti yang lebih lengkap,” ujarnya.
Pihak PT TDI berharap majelis hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan, termasuk tuntutan agar para tergugat memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak The Umalas Signature, Stanislav Sadovnikov, maupun Igor Maksimov terkait gugatan tersebut.
Perkara ini masih berada pada tahap awal proses peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Seluruh dalil yang disampaikan penggugat akan diperiksa dan diuji melalui persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Para tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta pembelaan di hadapan majelis hakim sebelum pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Redaksi ini sudah menempatkan seluruh tuduhan sebagai klaim penggugat, memberikan ruang bagi hak jawab para tergugat, serta menegaskan bahwa pokok perkara masih akan diuji di persidangan sehingga memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan hukum.
