Pasangan suami istri berinisial AR dan AA melancarkan aksi kejahatan yang sangat terencana untuk mencuri mobil teman mereka sendiri. Namun sayangnya aksi mereka sudah diketahui petugas dan akhirnya ditangkap hanya beberapa jam setelah mengambil mobil korban.
Foto: Istimewa.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Rasa haru tak mampu disembunyikan dari wajah Aida Rachmalia Sakina saat personel Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menyerahkan kembali satu unit mobil Toyota Calya miliknya yang sempat dicuri.
Kendaraan tersebut berhasil ditemukan hanya sekitar satu jam setelah laporan diterima polisi.
Mobil milik Aida diketahui dicuri oleh pasangan suami istri berinisial AR dan AA. Keduanya kini telah diamankan beserta barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Dengan mata berkaca-kaca, Aida mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Kebon Jeruk dalam mengungkap kasus tersebut.
“Masya Allah, luar biasa sekali kinerja Polsek Kebon Jeruk. Saya benar-benar tidak menyangka mobil saya bisa ditemukan secepat ini. Mobil saya kembali dalam keadaan utuh dan tanpa dipungut biaya apa pun. Terima kasih banyak kepada seluruh anggota Polsek Kebon Jeruk,” ujar Aida, Minggu (2/8/2026) malam.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto, didampingi Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil Toyota Calya di kediamannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku, yakni pasangan suami istri berinisial AR dan AA, berikut barang bukti berupa kendaraan milik korban,” kata Nur Aqsha, Selasa (4/8/2026).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku perempuan yang telah mengenal korban lebih dahulu mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil kunci mobil yang diletakkan di atas meja.
Selanjutnya, kunci mobil tersebut disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Tak lama kemudian, pelaku laki-laki datang mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil korban.
Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku perempuan mengajak korban keluar rumah menuju sebuah restoran. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku laki-laki untuk menjalankan aksinya.
Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, kendaraan berhasil ditemukan dan kedua pelaku diamankan dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. red•01
