Jika saja kawanan sindikat produsen pencetak meterai palsu yang di otaki seorang mantan residivis ini tidak terendus dengan cepat oleh petugas, maka negara bisa dirugikan triliunan rupiah.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Beruntung kasus berulang yang dilancarkan kawanan tersangka ini segera dibongkar polisi. Dan seluruh bahan baku dan lembaran kertas yang disita petugas saat penindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun lebih, jika sempat tercetak dan beredar luas. Namun, langkah jahat kawanan sindikat meterai palsu itu dapat digagalkan petugas.
Demikian hal itu terungkap dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026) siang.
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus mata rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
”Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu.
Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Dekananto memimpin rilis pengungkapan meterai palsu didampingi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, Dirreskrimsus dan Kabid Humas serta Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Informasi berawal dari masyarakat terkait dugaan peredaran meterai palsu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI untuk mendalami dugaan peredaran meterai palsu tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean, menyampaikan, penyidik menemukan adanya jaringan yang diduga memproduksi, merekondisi, memperjualbelikan, serta mendistribusikan meterai palsu melalui toko maupun platform digital. Pada kurun waktu 24 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026.
“Penyidik mengamankan 12 tersangka pria dan 4 wanita, barang bukti meterai palsu siap edar, bahan baku meterai, mesin pencetak, akun marketplace, serta dokumen dan alat transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara,” terangnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka berbeda-beda sesuai peran masing-masing dalam jaringan. Para tersangka diduga memproduksi meterai palsu dari bahan baku menjadi barang jadi, kemudian memasarkannya melalui toko maupun platform online atau marketplace.
“Selain itu, terdapat pula modus rekondisi meterai bekas dengan cara menghilangkan tanda, ciri, tanda tangan, atau tanggal pemakaian pada meterai yang telah digunakan, sehingga seolah-olah meterai tersebut belum pernah dipakai dan dapat dijual kembali,” paparnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka, dengan peran yang berbeda-beda. Ada pun ke 16 tersangka itu adalah: (B) produsen, (RC) distributor, (M) kurir,(TA) dan (RTP) pendaur ulang, (IA)-(F) (H)-(MIF)-(RH)-(U)-(FF)-(NSA)-(P) dan (MO) berperan sebagai penjual.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, meterai yang disita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar, 3 gulungan besar kertas bahan baku yang siap dicetak (estimasi pergulungan sebanyak 33.334.153 keping meterai), sehingga penyelamatan uang Negara Rp.1.034.410.000.000,- Keseluruhan meterai terjual = 4.007.334 keping (Omzet selama satu tahun kebelakang Rp. 40.073.340.000,-).
Para tersangka dipersangkakan dengan pasal sesuai peran dan perbuatan masing-masing, yaitu: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
redaksi•hpm/01
