PURWAKARTA. Harian Posmetro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali mengungkap perkara dugaan korupsi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Purwakarta.
Tak tanggung-tanggung, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,43 miliar.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang disebut sebagai pejabat kredit atau marketing, serta DS dan TH, yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yudhi, Rabu petang, Rabu 26 Agustus 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan AS disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309, atau sekitar Rp3,4 miliar.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan. AS, DS dan TH kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk kepentingan proses penyidikan.
Namun, perkara ini masih menyimpan sejumlah pertanyaan. Kejari Purwakarta hingga kini belum mengungkap secara rinci bank BUMN yang menjadi lokasi fasilitas kredit, termasuk bagaimana proses pengajuan kredit tersebut, siapa pihak yang menerima manfaat, serta modus dugaan penyalahgunaannya.
Penyidik masih membongkar satu per satu peran masing-masing tersangka dan menelusuri proses penggunaan fasilitas kredit yang menjadi objek perkara.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair dan subsidair.
Untuk sangkaan primair, penyidik menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Yudhi menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penetapan dan penahanan tiga tersangka. Korps Adhyaksa Purwakarta masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara dan kerugian keuangan negara,” tegas Yudhi.
Kasus ini pun dipastikan masih berkembang. Siapa yang menikmati fasilitas kredit, bagaimana proses kredit itu bisa berjalan, dan seperti apa dugaan penyalahgunaannya masih menjadi bagian yang tengah didalami penyidik.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana serta keterlibatan masing-masing tersangka nantinya akan diuji dalam tahapan hukum berikutnya.
Kini publik tinggal menunggu, sejauh mana Kejari Purwakarta akan membongkar perkara kredit Rp3,4 miliar ini dan apakah penyidikan nantinya akan mengarah kepada pihak lain. (Red)
