KENDARI, Harian Posmetro – Langkah tegas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), dalam menertibkan dan mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra mendapat perhatian publik.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh aset daerah yang selama ini belum sepenuhnya dikuasai pemerintah dapat kembali berada dalam pengelolaan yang jelas dan sesuai ketentuan.
ASR bahkan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk membantu proses penelusuran dan penertiban sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra yang hingga kini belum sepenuhnya dikuasai pemerintah daerah.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai respons. Sejumlah pihak dinilai mulai menunjukkan keberatan terhadap langkah penertiban aset yang dilakukan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Indonesia, Akril Abdillah, menilai munculnya dinamika tersebut merupakan sesuatu yang wajar ketika pemerintah mulai melakukan pembenahan terhadap aset-aset daerah.
Menurut Akril, penertiban aset bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah memastikan kekayaan daerah benar-benar berada dalam penguasaan dan pemanfaatan yang semestinya.
“Langkah berani Pak Gubernur ini tentu akan mengusik zona nyaman pihak-pihak tertentu. Jadi, menurut saya, wajar kalau kemudian ada yang merasa terganggu atau kepanasan,” kata Akril, Selasa, 8/9/2026.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aset yang tercatat sebagai milik daerah memiliki status, keberadaan, penguasaan, serta pemanfaatan yang jelas.
Karena itu, menurut Akril, langkah penertiban aset harus dilihat sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola pemerintahan sekaligus menyelamatkan kekayaan daerah.
“Kalau aset itu memang milik pemerintah daerah, maka harus jelas siapa yang menguasai, digunakan untuk apa, dasar penguasaannya apa, dan bagaimana status hukumnya. Jangan sampai aset pemerintah justru berada dalam penguasaan pihak tertentu tanpa kejelasan,” ujarnya.
Akril juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang muncul sebagai respons terhadap kebijakan penertiban aset tersebut.
Menurutnya, yang harus menjadi perhatian utama bukan siapa yang merasa terganggu, tetapi apakah proses penertiban dilakukan secara terbuka, berdasarkan data, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Publik harus melihat persoalan ini secara jernih. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, silakan sampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai upaya menertibkan aset pemerintah justru dibelokkan menjadi persoalan lain,” tegasnya.
Ia juga menilai keterlibatan Kejati Sultra dalam proses penertiban perlu didukung sepanjang dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.
Bagi Akril, keberadaan sekitar 800 aset yang belum sepenuhnya dikuasai Pemprov Sultra merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan hanya soal berapa jumlah asetnya. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan daerah. Kalau ada aset yang status atau penguasaannya belum jelas, maka harus segera ditelusuri dan ditertibkan,” katanya.
Akril menambahkan, proses tersebut juga menjadi momentum bagi Pemprov Sultra untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki.
Mulai dari legalitas, dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, hingga pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkan aset tersebut harus diperjelas.
“Jangan berhenti pada pendataan. Setelah data terkumpul, harus ada tindak lanjut. Mana aset yang dikuasai pemerintah, mana yang bermasalah, mana yang dimanfaatkan pihak lain, semuanya harus terang. Kalau memang ada persoalan hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia berharap ASR tidak mundur hanya karena muncul resistensi dari pihak-pihak tertentu.
Menurut Akril, justru munculnya berbagai reaksi harus menjadi dorongan agar pemerintah semakin transparan dan konsisten dalam menjalankan agenda penertiban aset.
“Kalau memang niatnya untuk menyelamatkan aset daerah, jangan berhenti hanya karena ada yang merasa tidak nyaman. Selama dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat Sultra, kebijakan seperti ini justru harus dikawal,” ucapnya.
Akril menegaskan, masyarakat pada prinsipnya menginginkan agar aset-aset daerah tidak hilang dari penguasaan pemerintah dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
“Ini bukan persoalan ASR dengan siapa pun. Ini persoalan aset milik daerah. Kalau aset itu milik rakyat Sultra, maka harus dikembalikan dan dikelola untuk kepentingan rakyat Sultra. Wajar kalau ada yang kepanasan ketika zona nyamannya mulai ditertibkan,” pungkasya, (red)
