PURWAKARTA, Harian Posmetro — Perbedaan pandangan kembali mengemuka dalam musyawarah terkait rencana pendirian rumah ibadah di Kampung Mulyasari RT 004/RW 002, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Namun satu pesan penting muncul dari forum tersebut: perbedaan tidak harus berakhir dengan pertentangan. Perbedaan bisa menjadi pintu masuk untuk mencari jalan keluar melalui dialog.
Musyawarah yang berlangsung di Pendopo Desa Cikopo, Minggu (20/9/2026), mempertemukan berbagai unsur, mulai dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah daerah, DPRD, pemerintah kecamatan dan desa, Kementerian Agama, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga setempat.
Salah satu agenda utama adalah verifikasi dan validasi data warga. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa suara yang disampaikan dalam forum benar-benar terdata dan berasal dari masyarakat yang berkaitan langsung dengan wilayah pembahasan.
Dalam dialog, sejumlah warga menyampaikan pandangan masing-masing. Ada yang menyampaikan pengalaman dari proses sebelumnya, ada pula yang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Hingga musyawarah berakhir, belum tercapai kesepakatan bersama.
Camat Bungursari Wita Gusrianita dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi menekankan pentingnya komunikasi dan musyawarah sebagai ruang untuk mencari penyelesaian.
FKUB Kabupaten Purwakarta pun hadir bukan untuk memenangkan salah satu pihak.
Joes Yohanes Baptis, Wakil Sekretaris FKUB Kabupaten Purwakarta, menyampaikan bahwa FKUB memiliki peran untuk menjembatani perbedaan, membuka ruang komunikasi, dan menjaga agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, H. Usep Saepul Mufti, M.Pd.I., Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Bukan Sekadar Soal Bangunan

Rencana pendirian rumah ibadah bukan sekadar berbicara tentang bangunan. Ada kehidupan bertetangga, hubungan sosial, kebebasan menjalankan keyakinan, aturan yang harus dihormati, serta tanggung jawab bersama untuk menjaga ketenteraman masyarakat.
Karena itu, ketika perbedaan muncul, yang dibutuhkan bukan saling menunjuk atau saling menyalahkan, melainkan ruang untuk duduk bersama dan mendengarkan satu sama lain.
Belum adanya kesepakatan dalam satu pertemuan bukan berarti pintu dialog harus ditutup. Justru di situlah pentingnya kesabaran dalam bermusyawarah.
Sebab kerukunan bukan tentang membuat semua orang berpikir sama. Kerukunan adalah kemampuan untuk tetap hidup berdampingan meskipun memiliki pandangan yang berbeda.
Setiap suara berhak didengar. Setiap pandangan perlu dihormati. Dan setiap proses penyelesaian harus ditempuh dengan kepala dingin serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Dari Cikopo, pesan itu menjadi penting bagi Purwakarta: jangan biarkan perbedaan menjadi tembok. Jadikan perbedaan sebagai jembatan untuk saling memahami.
Karena menjaga kerukunan bukan hanya tugas pemerintah, FKUB, tokoh agama, atau aparat keamanan. Kerukunan adalah tanggung jawab bersama.
Dan ketika musyawarah belum menemukan titik temu, satu hal yang harus tetap dijaga: persaudaraan jangan sampai hilang hanya karena perbedaan pandangan.
Musyawarah boleh berbeda. Pendapat boleh berseberangan. Tetapi kerukunan harus tetap menjadi tujuan bersama menuju Purwakarta Istimewa. (Red)
