Harian posmetro, – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menyoroti pentingnya pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Hal itu disampaikan saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Panti Sosial Bina Laras Harapan 4 Sentosa, Kabupaten Tangerang. Rabu (23/9).
Marinus mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi penyandang disabilitas mental yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial.
“Kunjungan Komisi XIII hari ini merupakan salah satu rangkaian fungsi pengawasan DPR RI dalam rangka mendapatkan gambaran mengenai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental dan penyelenggaraan rehabilitasi sosial,” kata Marinus.

Menurutnya, proses rehabilitasi sosial harus tetap menempatkan penghormatan terhadap hak dan martabat penerima layanan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraannya.
Ia menegaskan, perspektif hak asasi manusia dalam proses rehabilitasi harus mencakup penghormatan terhadap martabat, privasi, kebebasan, dan keamanan pribadi. Selain itu, penerima layanan juga harus mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, hubungan dengan keluarga, serta perlindungan dari pemasungan, kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat.
“Dalam perspektif hak asasi manusia, proses rehabilitasi perlu senantiasa memastikan penghormatan terhadap martabat, privasi, kebebasan, dan keamanan pribadi. Termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan, hubungan dengan keluarga, serta perlindungan dari pemasungan, kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” ujarnya.
Marinus juga menyoroti aspek koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan pelayanan rehabilitasi sosial. Menurutnya, karena lokasi panti berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, perlu ada penyelarasan antara pihak pengelola dengan kementerian atau instansi terkait di wilayah Banten dan DKI Jakarta.
“Karena kondisinya ada di Banten, seyogianya juga ada keterlibatan dari Kementerian HAM wilayah Banten. Jadi supaya nanti jangan ada tumpang tindih kewenangan. Ini yang harus diselaraskan.” katanya.

Selain persoalan koordinasi, Marinus menyoroti adanya informasi mengenai pembatasan penerima layanan berdasarkan wilayah asal. Ia mengaku keberatan apabila masyarakat Banten tidak dapat mengakses pelayanan rehabilitasi hanya karena fasilitas tersebut dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Karena saya dengar tadi dari Pak Kadis Sosial, yang masuk di sini tidak boleh ada orang Banten selain orang DKI. Ini menjadi persoalan, Pak. Saya sebagai wakil rakyat di Banten tentu keberatan dengan persoalan ini,” tegasnya.
Marinus berpandangan, pelayanan rehabilitasi sosial semestinya dapat dibuka secara lebih luas bagi masyarakat Indonesia, dengan tetap memperhatikan kapasitas dan ketentuan pengelolaan fasilitas.
“Saya kira tidak boleh ada pembatasan. Seharusnya pelayanan ini juga dibuka secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, walaupun pengelolaannya dilakukan oleh DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip non-diskriminasi harus menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi sosial. Menurut Marinus, negara memiliki tanggung jawab memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
“Diskriminasi, tadi kita bilang, tidak boleh ada diskriminasi. Konstitusi memberikan jaminan hak kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya DKI Jakarta dan bukan hanya orang Banten, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Marinus menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan pengelola fasilitas tersebut. Namun, menurutnya, penyelenggaraan rehabilitasi sosial tetap perlu memastikan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Pengelolaannya kita tidak ganggu, tetapi kita harus memastikan penyelenggaraan hak asasi manusia melalui keterbukaan kepada seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
