Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Sertifikat bukanlah akhir dari Reforma Agraria! Tetapi konsep penataan aset dan penataan akses menjadi lebih penting lagi. Kenapa? Sebab, tanah tanpa akses ekonomi dapat berubah menjadi beban. Sebaliknya, tanah yang memiliki kepastian hukum dan didukung akses ekonomi dapat menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
|| PALU sudah diketuk Undang-Undang (UU) Reforma Agraria resmi disahkan. Tetapi jangan buru-buru menyebut perjuangan reforma agraria telah selesai. Justru sekarang pekerjaan yang paling berat dimulai, memastikan tanah tidak hanya memiliki sertifikat, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi rakyat.
DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026) kemarin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetukkan palu. Tepuk tangan pun mengiringi lahirnya sebuah regulasi yang diharapkan menjadi tonggak baru dalam perjalanan panjang reforma agraria Indonesia. Tetapi setelah palu diketukkan, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai.
Sebab, rakyat tidak hidup dari ketukan palu. Rakyat hidup dari tanah yang dapat mereka garap, miliki, manfaatkan, dan wariskan dengan kepastian hukum.
Karena itu, ukuran keberhasilan UU Reforma Agraria bukan sekadar berapa banyak sertifikat yang diterbitkan.
Ukuran sebenarnya adalah seberapa banyak ketimpangan dikurangi, konflik diselesaikan, hak rakyat dipulihkan, dan kesejahteraan ditingkatkan.
Bukan Sekadar UU Baru
Pengesahan UU Reforma Agraria patut diapresiasi. Pembahasannya bukan proses singkat. Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan melibatkan 55 pihak, mulai akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Panjang dan kompleksnya pembahasan menunjukkan bahwa persoalan agraria memang tidak sederhana.
Tanah bersentuhan dengan kehidupan petani, masyarakat adat, investasi, pembangunan, lingkungan, tata ruang, kehutanan, perkebunan, pertambangan dan kepentingan ekonomi nasional. Karena itu, reforma agraria tidak boleh dipersempit menjadi urusan sertifikasi tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, ketika menyampaikan pendapat akhir, menegaskan bahwa UU ini diharapkan memperkuat landasan hukum reforma agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian persoalan agraria, sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pesan itu sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Maka, negara tidak cukup hanya hadir sebagai penerbit sertifikat. Negara harus hadir sebagai penjaga keadilan.
Sepuluh Agenda Penting
UU Reforma Agraria membawa sejumlah agenda penting. Pertama, penataan penguasaan dan pemilikan tanah. Ketimpangan harus dikoreksi agar penguasaan tanah tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Kedua, redistribusi tanah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, terutama kelompok yang membutuhkan dan mampu memanfaatkannya secara produktif.
Ketiga, restitusi hak atas tanah. Ini sangat penting karena reforma agraria harus memiliki kemampuan memulihkan hak masyarakat yang kehilangan tanahnya secara tidak sah.
Keempat, penyelesaian konflik agraria. Sengketa antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah membutuhkan mekanisme penyelesaian yang lebih terintegrasi dan berkeadilan.
Kelima, perlindungan masyarakat adat dan hak ulayat. Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, budaya dan ruang hidup masyarakat adat.
Keenam, perlindungan petani dan kelompok rentan. Petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat miskin dan kelompok rentan harus menjadi bagian penting dari sasaran reforma agraria.
Ketujuh, penguatan kelembagaan melalui Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Kehadiran LPRA diharapkan mampu memastikan reforma agraria berjalan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Kedelapan, integrasi lintas sektor. Konflik tanah tidak mengenal batas kementerian. Persoalan dapat berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang dan transmigrasi. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh terjebak ego sektoral.
Kesembilan, integrasi data agraria. Data yang tumpang tindih dapat melahirkan sertifikat ganda, konflik batas dan sengketa berkepanjangan. Data harus akurat, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesepuluh, menjadikan tanah sebagai sumber kesejahteraan. Poin terakhir inilah yang semestinya menjadi roh seluruh kebijakan reforma agraria.
Tanah bukan sekadar benda yang memiliki nilai ekonomi. Bagi petani, tanah adalah sawah. Bagi nelayan, tanah adalah bagian dari ruang hidup. Bagi masyarakat adat, tanah adalah identitas. Bagi keluarga miskin, tanah dapat menjadi jalan keluar dari kemiskinan.
Karena itu, ketika negara memberikan akses terhadap tanah, negara juga harus memastikan masyarakat memiliki kemampuan mengelolanya.
Sertifikat Bukan Akhir
Sertifikat tanah penting. Kepastian hukum penting. Tetapi sertifikat bukan akhir dari reforma agraria.
Jangan sampai masyarakat memperoleh sertifikat, tetapi kemudian menjual tanahnya karena tidak memiliki modal untuk bertahan hidup.
Jangan sampai tanah dibagikan, tetapi tidak tersedia akses jalan, irigasi, teknologi, pupuk, pembiayaan dan pasar.
Jangan pula tanah yang sudah menjadi objek reforma agraria kembali dikuasai oleh spekulan atau pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar. Di sinilah konsep penataan aset dan penataan akses menjadi penting.
Penataan aset menjawab pertanyaan, siapa yang memiliki dan menguasai tanah? Penataan akses menjawab pertanyaan berikutnya: bagaimana tanah itu bisa menghasilkan kesejahteraan? Keduanya harus berjalan bersama.
Sebab, tanah tanpa akses ekonomi dapat berubah menjadi beban. Sebaliknya, tanah yang memiliki kepastian hukum dan didukung akses ekonomi dapat menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Konflik Jangan Melahirkan Kriminalisasi
Ada satu hal lagi yang harus menjadi perhatian serius yaitu konflik agraria. “Koalisi Masyarakat Sipil” pada 16 September lalu, mengingatkan agar regulasi reforma agraria benar-benar berorientasi pada pemulihan hak rakyat dan pencegahan kriminalisasi masyarakat dalam konflik agraria.
Peringatan ini jangan dianggap sebagai suara yang mengganggu. Justru suara masyarakat sipil diperlukan agar pelaksanaan UU tidak kehilangan perspektif keadilan.
Penegakan hukum tentu harus tetap berjalan. Namun, aparat penegak hukum juga harus mampu melihat konteks konflik secara utuh.
Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya diperlakukan semata-mata sebagai pelanggar hukum, sementara akar persoalan tanahnya tidak pernah diselesaikan.
Sebaliknya, apabila memang terdapat tindak pidana, hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa pandang bulu.
Hukum harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan sekadar alat untuk memenangkan pihak yang lebih kuat.
Negara Harus Berani
Pengesahan UU Reforma Agraria membawa harapan besar. Namun, harapan tidak cukup.Pemerintah harus berani menata penguasaan tanah yang timpang.
Berani menyelesaikan konflik. Berani memulihkan hak rakyat. Berani melindungi masyarakat adat. Berani menghadapi spekulan tanah.
Dan yang tidak kalah penting, berani membangun sistem data agraria yang benar-benar terintegrasi.
LPRA, Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga terkait akan menjadi bagian penting dalam memastikan semua agenda tersebut berjalan.
Koordinasi lintas sektor harus nyata, bukan sekadar rapat koordinasi. Pengawasan harus kuat. Transparansi harus dijaga. Dan masyarakat harus memiliki ruang untuk mengawasi pelaksanaan reforma agraria.
Sebab, tanpa pengawasan, kebijakan yang baik sekalipun dapat diselewengkan.
Ujian Sesungguhnya Dimulai
Indonesia telah terlalu lama menghadapi persoalan agraria. Ada konflik yang diwariskan lintas generasi. Ada masyarakat yang bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian.
Ada petani yang menggarap tanah tetapi tidak memiliki kepastian hukum. Ada masyarakat adat yang terus mempertahankan ruang hidupnya.
Maka, UU Reforma Agraria tidak boleh menjadi sekadar tambahan koleksi peraturan perundang-undangan.
UU ini harus menjadi instrumen perubahan. Di sinilah UU ini akan diuji. Jangan sampai reforma agraria hanya menghasilkan perubahan administrasi pertanahan, tetapi tidak menghasilkan keadilan agraria.
Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan tugas legislasi. Kini giliran pemerintah menjalankan tugas implementasi. Dan masyarakat menjalankan fungsi pengawasan.
Keberhasilan UU ini kelak bukan dinilai dari meriahnya pengesahan di ruang sidang, melainkan dari perubahan yang dirasakan rakyat di lapangan.
Apakah konflik berkurang? Apakah hak rakyat dipulihkan? Apakah ketimpangan penguasaan tanah menyempit? Apakah petani semakin sejahtera? Apakah masyarakat adat semakin terlindungi? Apakah tanah benar-benar menjadi sumber kehidupan?
Jangan Berhenti pada Palu
Palu DPR memang sudah diketukkan. Tetapi palu itu bukan garis akhir. Ia adalah tanda dimulainya pekerjaan besar.
UU Reforma Agraria harus mampu mengubah tanah dari sumber konflik menjadi sumber keadilan; dari sekadar aset menjadi sumber kehidupan; dari objek sengketa menjadi modal kesejahteraan.
Negara harus memastikan rakyat yang memang berhak tidak kehilangan tanahnya karena ketidakberdayaan.
Negara juga harus memastikan tanah yang telah diberikan melalui reforma agraria tidak kembali terkonsentrasi di tangan segelintir orang.
Dan yang paling penting, hukum harus berdiri di tengah, melindungi yang benar, menyelesaikan yang salah, serta memastikan tidak ada rakyat yang dikorbankan hanya karena berada di pihak yang lebih lemah.
UU Reforma Agraria telah disahkan. Kini tidak ada lagi alasan untuk berhenti pada sertifikat. Reforma agraria harus menghadirkan tanah yang berkeadilan, hukum yang melindungi, konflik yang diselesaikan, dan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan rakyat.
Sebab, reforma agraria bukan tentang seberapa banyak sertifikat yang dibagikan. Reforma agraria adalah tentang seberapa nyata negara menghadirkan keadilan di atas tanah air Indonesia.*
[Jakarta, 23 September 2026®redaksiharianposmetro.com]*
