PURWAKARTA, Harian Posmetro – Upaya mencegah praktik mafia tanah dan meminimalkan risiko hukum di lingkungan pemerintahan desa terus diperkuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menggelar penerangan hukum yang dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama 29 kepala desa dari Kecamatan Bojong dan Darangdan, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Cikeris tersebut diikuti sekitar 150 peserta, dengan Kepala Desa Cikeris, Dasep Sopandi, sebagai penanggung jawab. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejari Purwakarta, Wakil Bupati Purwakarta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur kejaksaan, organisasi kepala desa, serta jajaran pemerintahan desa.
Penerangan hukum kali ini menitikberatkan pada persoalan pertanahan yang rentan memicu sengketa, terutama akibat lemahnya administrasi, dokumen tidak sah, sertifikat atau akta yang tumpang tindih, hingga dugaan penyerobotan tanah.
Kejari Purwakarta mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mencegah persoalan tersebut. “Ketelitian memeriksa dokumen, memvalidasi data kepemilikan, serta kehati-hatian dalam menerbitkan surat keterangan tanah menjadi langkah mendasar untuk menutup celah praktik mafia tanah,” kata Yudhi Kurniawan Kejari Purwakarta.
Sementara itu, pihak BPN menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan, termasuk segera melakukan balik nama sertifikat setelah transaksi jual beli, memastikan kesesuaian data sertifikat dengan kondisi fisik tanah, serta menjaga batas kepemilikan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin dalam pemaparannya menegaskan bahwa semakin besar kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa, semakin penting pula penerapan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.
Menurut Abang Ijo, pendampingan hukum bukan berarti menghilangkan tanggung jawab kepala desa, melainkan menjadi sarana untuk mencegah kesalahan administrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Kejari Purwakarta juga mendorong terbangunnya sinergi yang kuat antara pemerintah desa, pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, TNI, dan masyarakat. Persoalan hukum diharapkan dapat dikonsultasikan dan ditangani sejak dini melalui mekanisme yang tepat sebelum berkembang menjadi perkara yang lebih besar.
Lebih dari sekadar penandatanganan kesepakatan, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa. Kepala desa didorong untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum maupun administrasi yang membutuhkan kejelasan.
Melalui kerja sama ini, Kejari Purwakarta berharap pemerintahan desa semakin kuat, masyarakat terlindungi, dan hak atas tanah memiliki kepastian hukum. Sebab, mencegah persoalan sejak awal jauh lebih baik daripada membiarkan sengketa berkembang hingga merugikan masyarakat dan menyeret aparatur desa ke dalam persoalan hukum.
Pendampingan hukum pun diharapkan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar hadir sebagai upaya membangun pemerintahan desa yang bersih, amanah, dan semakin dekat dengan masyarakat. (red)
