PURWAKARTA, Harian Posmetro – Pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi perhatian. Gugun Gumilar, Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, menegaskan bahwa pembangunan gereja tersebut harus terus dilanjutkan. Ia menyatakan Kementerian Agama mendukung proses pembangunan dan siap membantu apabila terdapat kendala pendanaan.
Pernyataan itu disampaikan Gugun saat mengunjungi lokasi pembangunan GKPS Cikopo, Sabtu 10 Oktober 2026. Kunjungan tersebut, menurutnya, bertujuan memastikan pembangunan rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan serta mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah.
Gugun menyebut Kementerian Agama telah memberikan rekomendasi tertanggal 31 Agustus 2026. Ia juga menyampaikan bahwa persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi, termasuk dukungan berupa 90 tanda tangan warga.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan Gereja GKPS Cikopo wajib dan harus diteruskan tanpa terkecuali. Kementerian Agama sudah memberikan rekomendasi per tanggal 31 Agustus 2026,” tegas Gugun.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para santri, kiai, tokoh agama, dan masyarakat sekitar, untuk menjaga suasana kondusif serta tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh keadaan.

Menurut Gugun, perbedaan pandangan terkait pembangunan rumah ibadah sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi terbuka, bukan dengan memperbesar persoalan di tengah masyarakat.
“Mohon kepada para santri dan kiai agar tidak diadu domba atau diprovokasi. Izinkan saudara-saudara dan sahabat kita untuk menjalankan ibadah. Teman-teman FKUB juga kami harapkan dapat membantu. Kalau ada permasalahan, mari kita duduk bersama melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,” ujarnya.
Kemenag Nyatakan Dukungan dan Siap Bantu Pendanaan
Gugun menegaskan, Kementerian Agama memberikan dukungan terhadap pembangunan GKPS Cikopo berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk membantu keberlanjutan pembangunan melalui dukungan pendanaan dan donasi.
“Kami dari Kementerian Agama mendukung sepenuhnya dan akan terus membantu agar pembangunan gereja ini bisa berjalan. Jika masih ada kekurangan dana, kita upayakan bantuan. Donasi dari Kementerian Agama pusat maupun kementerian lainnya juga akan kita dorong,” katanya.
Ia turut menyinggung kunjungan pihak Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya datang ke lokasi. Menurutnya, kepercayaan terhadap proses pemerintahan dan penyelesaian persoalan melalui jalur yang sah perlu terus dibangun.
“Kalau Bapak dan Ibu tidak percaya kepada pemerintah, lalu mau percaya kepada siapa lagi?” ucapnya.
Gugun juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Purwakarta terkait persoalan tersebut. Ia berharap dukungan pemerintah daerah dapat memperkuat upaya penyelesaian dan memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Ajak Semua Pihak Menjaga Kerukunan
Lebih lanjut, Gugun meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Purwakarta untuk terus mengambil peran dalam memfasilitasi dialog apabila masih terdapat keberatan atau persoalan di lapangan.
Baginya, menjaga kerukunan antarumat beragama merupakan tanggung jawab bersama. Setiap perbedaan perlu ditempatkan dalam ruang dialog yang mengedepankan fakta, aturan, dan sikap saling menghormati.
Kunjungan tersebut, lanjut Gugun, bukan sekadar melihat kondisi fisik bangunan, melainkan juga memastikan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.
“Saya datang ke sini untuk memastikan pembangunan terus berjalan. Saya berharap Bapak dan Ibu terus memperjuangkan pembangunan ini. Kalau ada kekurangan dana, kita bantu. Salam hormat dari Menteri Agama untuk semuanya,” tuturnya.
Pernyataan Gugun menjadi penegasan sikap dukungan yang disampaikannya atas nama Kementerian Agama terhadap kelanjutan pembangunan GKPS Cikopo. Sementara itu, penyelesaian persoalan di tengah masyarakat tetap memerlukan dialog, verifikasi dokumen, serta kepastian pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku, agar kerukunan dan kebebasan beribadah dapat berjalan beriringan.
