Etomidate resmi digolongkan sebagai narkotika golongan II di Indonesia. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Penyalahgunaan etomidate, termasuk dalam cairan vape ilegal, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka terkait dugaan pembuatan vape etomidate di apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Salah satunya WN China berinisial HW, yang berperan sebagai peracik utama dalam proses pembuatan cairan etomidate.
Polisi mengungkap dan membongkar kasus tindak pidana narkotika berupa clandestine laboratory atau laboratorium gelap (rahasia-red), setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Untuk diketahui, Etomidate ialah senyawa anestesi intravena yang digunakan dalam tindakan medis dan bekerja pada sistem saraf pusat dengan efek sedatif dan hipnotik, sehingga berpotensi menimbulkan ketergantungan jika disalahgunakan. Di Indonesia etomidate telah masuk dalam golongan II narkotika. Biasanya diproduksi dalam bentuk liquid vape.
Sementara pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait paket mencurigakan yang diduga berisi bahan narkotika.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, pada Jumat (9/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan control delivery terhadap paket jasa pengiriman yang ditujukan ke apartemen di wilayah Jakarta Utara. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJ di lobi apartemen.
“Dari penggeledahan unit apartemen tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis etomidate seberat bruto 100 gram serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan produksi narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tabung laboratorium, alat suntik, timbangan digital, alat aduk kaca, bahan kimia, dan perlengkapan pendukung lainnya,” kata Budi, Rabu (14/01/2026).
Pengembangan kasus berlanjut ke Bandara Soekarno-Hatta. Pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial HW di Terminal 2F. Dari tangan tersangka, polisi menyita plastik kemasan yang diduga akan digunakan sebagai bungkus cartridge vape berisi etomidate.
“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kedua pelaku ini dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial C yang saat ini berstatus DPO dan berada di luar negeri,” ujar Budi.
Ia menambahkan, bahan baku yang diamankan diperkirakan dapat diolah menjadi sekitar 30 liter cairan atau setara 15.000 cartridge vape etomidate.
ia menegaskan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba. ®hpm/01•
