Foto: Istimewa.
|| DI SAAT warga Sumatera Barat masih memulihkan diri dari bencana ekologis, izin operasi produksi tambang batu andesit justru diterbitkan di lereng yang menghadap langsung ke permukiman dan sawah produktif di Nagari Kasang (Padang Pariaman) seluas 8 Ha.
Pertanyaannya: Apakah kajian risiko bencana telah dilakukan secara komprehensif? Apakah masyarakat terdampak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan? Dan mengapa izin tambang diterbitkan di tengah proses pemulihan yang belum selesai?
Demikian narasi pertanyaan demi pertanyaan itu mengemuka di laman akun instagram lbh_padang, pada Selasa (3 Maret 2026).
Salah satu netizen mengomentari: Disaat masyarakat kasang menolak dan bahkan sempat aksi kenapa bisa izin tetap di terbitkan? Apakah tidak ada tranparansi maupun sosialisasi kepada masyarakat atau untuk menerbitkan cukup dengan tunjukan tangan gubernur bisa merubah semuanya? Ah sudah lah anggap aja ujian puasa selain menahan haus dan lapar tetapi juga melihat ketidakadilan yang dilakukan oleh oligarki yang berselingkuh dengan pejabat.
Sementara netizen lainnya mengatakan, “Entuang den dak mailiah paja tu”. Ini merupakan bahasa Minangkabau. Yang artinya: secara harfiah dan maknanya:
Arti per kata:
Entuang/Antuang: Pukul, hantam, atau hajar (kata kasar/umpatan).
Den: Saya/Aku.
Dak (Indak): Tidak.
Mailiah (Ma-iliah): Melirik, mempedulikan, atau menghiraukan.
Paja tu: Anak itu/orang itu (biasanya merujuk pada seseorang yang tidak disukai).
Arti Kalimat:
“Hajar/pukul saja saya (kalau saya) tidak menghiraukan anak/orang itu.”
Makna/Konteks:
Kalimat ini merupakan bentuk penegasan atau sumpah/janji bahwa pembicara pasti akan menghiraukan atau peduli pada seseorang (paja tu). Ini sering digunakan untuk menunjukkan tekad, atau sebaliknya, ketidakpedulian mutlak (seperti: “Tuhanku, kalau aku peduli/melirik dia, pukullah aku”).
Dalam bahasa sehari-hari, ini berarti: “Takkan sudi aku melirik anak itu” atau “Biar mati pun aku takkan mempedulikan orang itu.” [®Redaksi harian posmetro.com/Maret 2026]
