Foto: Istimewa.
“Klien kami mengetahui bahwa namanya dicatut dan tandatangannya dipalsukan setelah surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat bukti di PN Jakpus dan PTUN Jakarta,” ujar Wahyu.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Sejumlah kader PPP melaporkan Ketua Umum PPP Muahamad Mardiono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dengan laporan nomor: LP/B/4074/VI/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA, pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 12.04 WIB.
Wahyudin Ingratubun, SH, yang bertindak selaku kuasa hukum pelapor telah melaporkan dengan dugaan tindakan pidana pemalsuan terkait pasal 391 UU No. 1/2023.
Mardiono dilaporkan terkait dugaan melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan dari DPW dan DPC Partai Persatuan Pembangunan terhadap Penerimaan Laporan Pertanggung Jawaban Mardiono selaku Plt. Ketua Umum PPP 2020-2025. Lalu, dugaan pemalsuaan surat pernyataan dukungan terhadap Mardiono selaku calon Ketua Umum PPP pada Muktamar X yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 September 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
Wahyudin Ingratubun menambahkan bahwa sejumlah pengurus DPC PPP dari berbagai daerah mengetahui jika namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan setelah surat pernyataan tersebut digunakan sebagai salah satu bukti surat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta terkait dengan proses sengketa Mukatamar X PPP.
“Klien kami mengetahui bahwa namanya dicatut dan tandatangannya dipalsukan setelah surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat bukti di PN Jakpus dan PTUN Jakarta,” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan saat ini yang sudah melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun masih banyak namanya dirugikan akibat surat pernyataan palsu tersebut. Bahkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan.
“Untuk sementara kami yang melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada puluhan hingga ratusan yang akan menyusul,” Wahyu menjelaskan.
Lebih lanjut ia menyebutkan, salah satu DPC PPP yang namanya dicatut dan tandatangannya dipalsukan yaitu Rismanto Tari dari Kabupaten Kepulauan Taliabu, Maluku Utara, yang menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi atau rekayasa tanda tangan pernyataan tersebut.
“Kami merasa keberatan karena tanda tangan saya dijadikan alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, saya melaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini,” ungkap Rismanto Tari.
Terlebih Mardiono saat ini selaku pejabat negara yaitu Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan, kata dia, Harusnya beliau bisa menjaga diri dari tindakan-tindakan tercela yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Terlebih Mardiono ini kan pejabat negara, Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan. Harusnya beliau tidak melakukan tindakan tercela yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum,” tegas Rismanto.Redaksi•
