Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Harus diingat, bahwa pengesahan UU ini tidak berarti menutup ruang kritik. Justru tantangan terbesar dimulai setelah undang-undang disahkan. Yang terpenting adalah kepercayaan publik merupakan modal terbesar institusi kepolisian. Kepercayaan itu tidak dapat dibangun hanya melalui perubahan undang-undang, melainkan melalui perilaku sehari-hari anggota Polri di lapangan, kualitas pelayanan kepada masyarakat, profesionalisme dalam penegakan hukum, serta kemampuan menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.
|| SEBAGAI jurnalis yang hampir tiga dekade meliput institusi Kepolisian Republik Indonesia, saya memandang pengesahan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri merupakan momentum penting dalam perjalanan reformasi kepolisian nasional.
Keputusan DPR RI dan pemerintah untuk menyetujui RUU Polri menjadi undang-undang pada Selasa 9 Juni 2026 patut diapresiasi sebagai upaya menyesuaikan organisasi kepolisian dengan tantangan zaman yang semakin kompleks.
Perubahan sosial yang berlangsung cepat, perkembangan teknologi digital, munculnya kejahatan siber lintas negara, penyebaran disinformasi, kejahatan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), hingga ancaman keamanan non-konvensional menuntut hadirnya institusi kepolisian yang adaptif, profesional, dan modern. Dalam konteks itulah revisi UU Polri menjadi relevan dan diperlukan.
Selama hampir tiga dekade tersebut saya menyaksikan secara langsung transformasi institusi ini dari masa transisi pasca-Reformasi hingga era digital saat ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa Polri telah mengalami banyak perubahan, baik dalam sistem pendidikan, profesionalisme personel, pelayanan publik, maupun pemanfaatan teknologi informasi. Namun demikian, tantangan yang dihadapi juga semakin besar dan kompleks.
Karena itu, delapan pokok perubahan yang disampaikan DPR dalam revisi UU Polri sesungguhnya menunjukkan arah transformasi yang cukup progresif. Penegasan mengenai Polri yang terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas merupakan langkah yang sejalan dengan tuntutan masyarakat modern. Penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi juga menjadi kebutuhan mutlak di tengah era digital yang menuntut akuntabilitas tinggi.
Selain itu, penguatan kurikulum pendidikan yang menekankan hukum yang humanis, demokratis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan langkah positif. Sebab ukuran keberhasilan kepolisian di negara demokrasi tidak semata-mata dilihat dari kemampuan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga dari kemampuan menjaga hak-hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum.
Namun demikian, apresiasi terhadap pengesahan UU ini tidak berarti menutup ruang kritik. Justru tantangan terbesar dimulai setelah undang-undang disahkan.
Pertama, publik akan menunggu implementasi nyata dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijanjikan dalam undang-undang tersebut. Selama ini, kritik terhadap Polri bukan hanya terkait aspek hukum, tetapi juga menyangkut persepsi publik terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota. Oleh karena itu, penguatan pengawasan internal harus berjalan seiring dengan pengawasan eksternal yang efektif.
Kedua, penguatan posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus benar-benar diwujudkan dalam praktik. Jangan sampai penguatan yang dimaksud hanya bersifat normatif di atas kertas tanpa memberikan daya dorong yang signifikan terhadap fungsi pengawasan. Kompolnas perlu memiliki kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan institusi kepolisian.
Ketiga, isu netralitas Polri akan tetap menjadi sorotan publik. Dalam sistem demokrasi, netralitas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama kepercayaan masyarakat. Karena itu, pengaturan mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi harus dilaksanakan secara ketat dan konsisten sesuai prinsip negara hukum serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Keempat, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang diperpanjang hingga 59 tahun bagi tamtama dan bintara, 60 tahun bagi perwira, serta kemungkinan 61 tahun bagi Kapolri, harus dipastikan tidak menghambat regenerasi kepemimpinan.
Pengalaman dan kematangan memang penting, tetapi organisasi modern juga membutuhkan ruang yang cukup bagi munculnya kader-kader baru yang memiliki perspektif dan kemampuan menghadapi tantangan masa depan.
Di sisi lain, perpanjangan usia pensiun dapat dipahami sebagai kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman tinggi di tengah semakin kompleksnya tugas kepolisian. Yang terpenting adalah adanya sistem evaluasi kinerja yang objektif, sehingga perpanjangan masa dinas benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan sekadar faktor administratif.
Pada akhirnya, substansi utama dari revisi UU Polri bukanlah soal usia pensiun atau perubahan struktur organisasi semata. Esensi sesungguhnya adalah bagaimana Polri semakin dicintai masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kepercayaan publik merupakan modal terbesar institusi kepolisian. Kepercayaan itu tidak dapat dibangun hanya melalui perubahan undang-undang, melainkan melalui perilaku sehari-hari anggota Polri di lapangan, kualitas pelayanan kepada masyarakat, profesionalisme dalam penegakan hukum, serta kemampuan menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.
RUU Polri yang kini telah menjadi undang-undang dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat institusi kepolisian menghadapi tantangan abad ke-21. Namun sejarah akan menilai bukan dari seberapa baik rumusan pasalnya, melainkan dari seberapa konsisten implementasinya. Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pengesahan ini memicu gelombang penolakan dari masyarakat sipil karena dinilai memberikan kewenangan berlebih kepada kepolisian dan berpotensi mengancam supremasi sipil serta demokrasi. Deretan poin kontroversial utama dalam UU Polri yang baru berpotensi menjadi lembaga superbody. Terdapat kekhawatiran bahwa Polri akan memiliki kekuasaan yang terlalu besar (lembaga superbody) akibat perluasan kewenangan, termasuk dalam hal pembinaan hukum nasional yang dikhawatirkan tumpang tindih dengan ranah Kementerian Hukum dan HAM.
Perluasan Kewenangan Intelijen (Pasal 16A & 16B): Penambahan wewenang Intelkam untuk menyusun kebijakan intelijen nasional serta kewenangan meminta data dari BIN, BAIS TNI, hingga BSSN dinilai berpotensi tumpang tindih dan mengancam privasi warga.
Penempatan Anggota di Jabatan Sipil: Aturan yang melegalkan polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri, yang sebelumnya sangat dibatasi, dianggap memberikan jalan bagi militerisme dan hegemoni institusi kepolisian dalam ranah birokrasi pemerintahan.
Minimnya Pengawasan Eksternal: Pelemahan fungsi pengawasan independen dan kecenderungan mengandalkan pengawasan internal, yang dinilai koalisi masyarakat sipil tidak efektif menghentikan penyalahgunaan wewenang dan impunitas.
Begitu juga soal perpanjangan usia pensiun yang telah dibahas dalam tulisan ini. Namun ketentuan batas usia pensiun yang disesuaikan dan diperpanjang, termasuk bagi perwira tinggi bintang empat (Kapolri), ini bisa menimbulkan perdebatan terkait pembaharuan dan regenerasi karir di internal kepolisian.
Pembahasan yang terburu-buru: Proses legislasi dinilai terkesan kilat dan membatasi partisipasi serta masukan berarti dari masyarakat umum maupun koalisi masyarakat sipil.
Masyarakat tentu berharap lahirnya UU Polri yang baru bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi menjadi titik awal lahirnya kepolisian yang semakin modern, profesional, humanis, berintegritas, serta benar-benar hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.***
[Jakarta, 9 Juni 2026/®redaksi harianposmetro.com]
