Oleh:Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Sejarah membuktikan bahwa reformasi kepolisian tidak pernah cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi. Reformasi sesungguhnya adalah perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara melayani masyarakat.
Sebuah hipotesa menggambarkan potret seragam baju coklat coklat itu. Negara demokrasi modern selalu menempatkan kewenangan dan pengawasan dalam posisi yang seimbang. Jadi, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban yang harus dibangun. Sanggup dan mampukah? Tapi itu harus!
|| TANGGAL 1 Juli 2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tepat delapan puluh tahun yang lalu, pada 1 Juli 1946, institusi ini lahir sebagai salah satu pilar utama negara yang baru merdeka. Sejak saat itu, Polri mengemban amanat konstitusi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Delapan dekade bukanlah perjalanan yang singkat. Polri telah melewati berbagai perubahan zaman, mulai dari masa revolusi fisik, Orde Lama, Orde Baru, Reformasi, hingga era digital yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan. Di setiap fase sejarah itu, Polri selalu berada di garis depan, menghadapi tantangan yang terus berubah.
Sebagai wartawan yang hampir tiga dekade meliput institusi Polri, saya menyaksikan sendiri perjalanan panjang tersebut. Mengikuti pergantian demi pergantian Kapolri, perubahan kebijakan, dinamika organisasi, keberhasilan dalam mengungkap berbagai kejahatan besar, hingga berbagai peristiwa yang menggerus kepercayaan publik. Pengalaman itu mengajarkan bahwa membangun institusi kepolisian jauh lebih sulit daripada sekadar membangun organisasi birokrasi. Sebab, Polri berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari.
Momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun mengusung Tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, menjadi semakin menarik karena Indonesia baru saja memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Namun, perubahan undang-undang tidak akan memiliki makna apabila tidak diikuti perubahan budaya organisasi.
Sejarah membuktikan bahwa reformasi kepolisian tidak pernah cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi. Reformasi sesungguhnya adalah perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara melayani masyarakat.
Reformasi yang Belum Pernah Selesai
Sejak Polri dipisahkan dari TNI melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 yang kemudian ditegaskan melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, reformasi kepolisian menjadi agenda besar bangsa. Tujuannya jelas, menghadirkan polisi sipil yang profesional, modern, demokratis, menghormati hak asasi manusia, dan dekat dengan masyarakat.
Lebih dari seperempat abad berlalu, reformasi memang telah menghasilkan banyak perubahan positif. Sistem pelayanan publik semakin modern. Pemanfaatan teknologi semakin luas. Profesionalisme penyidikan terus meningkat. Kemampuan mengungkap jaringan terorisme, narkotika, perdagangan orang, maupun kejahatan siber juga semakin baik.
Masih muncul kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etik, kekerasan berlebihan, hingga praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Setiap kali kasus seperti itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan kredibilitas seluruh institusi.
Dalam era media sosial, satu kesalahan anggota dapat menyebar ke seluruh Indonesia hanya dalam hitungan menit. Sebaliknya, ribuan prestasi anggota Polri sering kali tenggelam karena tertutup oleh satu kasus yang viral. Inilah tantangan komunikasi sekaligus tantangan integritas yang harus dijawab Polri.
Fungsi pertama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Namun, definisi Kamtibmas pada tahun 2026 jauh berbeda dibandingkan dua puluh tahun lalu. Ancaman keamanan kini tidak hanya berupa pencurian, perampokan, atau konflik fisik. Dunia digital telah melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang jauh lebih rumit.
Penipuan daring, pencurian data pribadi, serangan siber, perdagangan manusia lintas negara, penyalahgunaan kecerdasan buatan, judi online, hingga penyebaran hoaks telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
Artinya, polisi masa depan tidak cukup hanya mengandalkan patroli di jalan raya. Mereka harus menguasai teknologi, memahami analisis data, memperkuat kemampuan intelijen digital, serta membangun kerja sama internasional.
Pendekatan represif semata sudah tidak memadai. Pencegahan, edukasi publik, dan kemitraan dengan masyarakat harus menjadi strategi utama.
Penegakan hukum harus menjadi simbol keadilan. Sebagai penegak hukum, tantangan Polri jauh lebih berat dibanding sebelumnya.
Masyarakat Indonesia semakin kritis. Informasi tersebar sangat cepat. Setiap penanganan perkara dapat dipantau publik secara langsung. Karena itu, hukum tidak cukup ditegakkan. Hukum juga harus terlihat ditegakkan secara adil.
Masih adanya persepsi bahwa hukum lebih tajam kepada masyarakat kecil dibanding kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau kekuatan ekonomi merupakan pekerjaan rumah besar.
Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum hanya akan tumbuh apabila masyarakat melihat adanya kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Polri harus terus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum (nobody is above the law).
Di luar fungsi penegakan hukum, terdapat satu fungsi yang sering kali terlupakan, yakni Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Justru pada aspek inilah wajah Polri paling sering dinilai oleh masyarakat.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang mampu menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga polisi yang ramah, cepat melayani, mudah dihubungi, profesional, serta menghormati martabat setiap warga negara.
Dalam negara demokrasi, kewibawaan polisi tidak lahir dari rasa takut masyarakat, melainkan dari rasa hormat yang tumbuh karena profesionalisme.
Jangan Cepat Berpuas Diri
Patut diapresiasi bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menunjukkan tren yang menggembirakan.
Survei Litbang Kompas periode 1 April–20 Juni 2026 mencatat tingkat kepercayaan publik kepada Polri mencapai 82,4 persen, meningkat dari 76,2 persen pada tahun sebelumnya.
Survei terhadap 1.200 responden di 38 provinsi dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error 2,8 persen itu juga menunjukkan meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian dari 65,1 persen menjadi 67,6 persen.
Sementara itu, citra positif Polri meningkat cukup signifikan dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen.
Angka-angka tersebut layak diapresiasi karena menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan mulai memperoleh pengakuan publik. Namun, kepercayaan masyarakat bukanlah sesuatu yang permanen. Ia harus dipelihara melalui konsistensi perilaku, bukan sekadar keberhasilan sesaat.
Kepercayaan publik bersifat sangat dinamis. Ia dapat naik, tetapi juga dapat turun dalam waktu singkat apabila terjadi kasus yang menyita perhatian nasional.
Karena itu, hasil survei harus dipandang sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik, bukan sebagai alasan untuk berpuas diri.
Undang-Undang Baru, Harapan Baru
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 pada 9 Juni 2026 lalu, membuka peluang baru bagi penguatan institusi Polri. Namun, setiap penambahan kewenangan harus diimbangi dengan peningkatan akuntabilitas.
Negara demokrasi modern selalu menempatkan kewenangan dan pengawasan dalam posisi yang seimbang. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban yang harus dibangun.
Ke depan, keberhasilan Polri bukan hanya diukur dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, integritas personel, serta kemampuan membangun kepercayaan masyarakat.
Catatan seorang wartawan hampir tiga puluh tahun meliput Polri. Saya mengenal banyak polisi yang mengabdikan hidupnya tanpa pamrih. Juga melihat anggota yang gugur saat bertugas. Pun menyaksikan polisi yang bekerja siang dan malam, ketika terjadi bencana alam, kerusuhan, maupun pengamanan berbagai agenda nasional.
Dan tak heran, saya juga melihat bagaimana satu pelanggaran yang dilakukan oknum mampu meruntuhkan kepercayaan yang dibangun oleh ribuan anggota lainnya.
Karena itu, Reformasi tidak boleh berhenti sebagai program kerja atau jargon kelembagaan. Reformasi harus menjelma menjadi budaya organisasi, budaya melayani, budaya profesional, budaya transparan, budaya antikorupsi, dan budaya yang selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan individu.
Di usia ke-80, Polri sesungguhnya telah memiliki modal yang sangat besar, pengalaman sejarah, sumber daya manusia yang kuat, dukungan teknologi, serta tingkat kepercayaan publik yang terus meningkat. Kini tantangan terbesarnya bukan lagi bagaimana memperoleh kepercayaan itu, melainkan bagaimana menjaganya, agar tidak terkikis oleh perilaku segelintir oknum.
Selamat Hari Bhayangkara ke-80, saya ucapkan kepada seluruh anggota Polri di mana pun bertugas. Semoga tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” benar-benar terwujud dalam setiap tindakan, keputusan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan menilai Polri dari banyaknya kewenangan yang dimiliki atau besarnya organisasi yang dibangun. Sejarah akan mencatat apakah pada usia delapan puluh tahun ini Polri mampu menjadi institusi yang semakin profesional, semakin berintegritas, semakin humanis, semakin akuntabel, dan semakin dicintai rakyat.
Sebab, kekuatan sejati Polri bukan terletak pada seragam, pangkat, ataupun kewenangan yang diberikan undang-undang, melainkan pada kepercayaan masyarakat. Ketika kepercayaan itu terus dijaga melalui integritas, keadilan, dan pengabdian yang tulus, saat itulah Polri benar-benar menjadi Bhayangkara sejati, penjaga negara sekaligus pelayan rakyat. *
[Jakarta, 2 Juli 2026®redaksi harian posmetro.com]
