Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Membunuh demokrasi bisa terjadi ketika daulat rakyat dirusak, menabrak etika, dan pelemahan hukum. Hal ini dapat membuat sistem yang tampak demokratis di luar, tetapi kosong dan mati di dalam. Akankah ini yang terjadi di negara kita yang sedang sakit dan dalam kondisi yang tidak baik-baik saja?
Persoalan sesungguhnya bukan lagi terletak pada siapa yang mengucapkan, siapa yang meminta maaf, atau siapa yang memberikan klarifikasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa dalam ruang publik kita, profesi wartawan semakin sering menjadi objek pelabelan, stereotip, atau sasaran kemarahan.
|| DALAM waktu yang relatif singkat, dunia pers Indonesia dihadapkan pada tiga peristiwa yang menyita perhatian publik. Pertama, ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan, “Lu punya otak nggak?”. Kedua, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “londo ireng” dalam pidatonya ketika menyinggung oknum yang disebut berlindung di balik profesi wartawan, pengamat, dan LSM. Ketiga, polemik seputar pernyataan anggota DPR RI Deddy Yevri Sitorus yang dipersepsikan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) sebagai penyebutan wartawan sebagai “gerombolan sirkus”, sementara Deddy menegaskan, ucapannya merujuk pada kondisi ruang rapat yang semrawut, bukan kepada wartawan.
Ketiga peristiwa tersebut memang berbeda konteks. Bahkan perkembangan akhirnya pun berbeda. Hotman Paris telah meminta maaf secara terbuka kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan insan pers. PWI Pusat menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk itikad baik setelah melalui dialog yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara terkait istilah “londo ireng”, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menjelaskan, Presiden tidak bermaksud menggeneralisasi seluruh wartawan atau LSM, melainkan mengacu pada oknum yang diduga bekerja untuk kepentingan asing. Adapun Deddy Yevri Sitorus membantah telah menghina wartawan dan menyatakan, pernyataannya dipotong dari konteks yang sebenarnya.
Apakah dengan adanya permintaan maaf dan klarifikasi tersebut persoalan telah selesai? Secara hubungan antarpihak, mungkin iya. Namun secara substantif, justru di sinilah persoalan yang lebih besar dimulai.
Persoalan sesungguhnya bukan lagi terletak pada siapa yang mengucapkan, siapa yang meminta maaf, atau siapa yang memberikan klarifikasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa dalam ruang publik kita, profesi wartawan semakin sering menjadi objek pelabelan, stereotip, atau sasaran kemarahan.
Fenomena ini patut menjadi alarm. Pers Indonesia lahir bukan untuk menyenangkan penguasa, bukan pula untuk membela kelompok tertentu. Pers lahir untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar. Fungsi itu dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, melakukan verifikasi, menyampaikan fakta, dan membuka ruang bagi publik untuk mengetahui apa yang sedang terjadi.
Dalam praktiknya, tugas itu tidak selalu menyenangkan semua pihak. Berita yang mengungkap dugaan korupsi tentu akan membuat pihak yang diperiksa merasa tidak nyaman. Liputan mengenai penyalahgunaan wewenang akan memancing kemarahan pihak yang merasa dirugikan. Investigasi mengenai kejahatan terorganisasi akan mengganggu kepentingan kelompok tertentu. Namun, justru di situlah fungsi pers dalam negara demokrasi.
Karena itu, kritik terhadap pers adalah sesuatu yang sah. Bahkan, pers yang sehat harus terbuka terhadap kritik. Jika ada berita yang keliru, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers. Kritik yang berbasis fakta akan memperkuat kualitas jurnalistik.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kritik berubah menjadi pelabelan terhadap profesi.
Kalimat “Lu punya otak nggak?” tidak lagi berbicara mengenai kualitas pertanyaan seorang wartawan, melainkan menyentuh martabat pribadi. Istilah “londo ireng”, meskipun telah dijelaskan tidak ditujukan kepada seluruh wartawan, tetap memunculkan ruang tafsir yang luas karena profesi wartawan disebut secara eksplisit dalam pidato tersebut.
Sementara polemik mengenai istilah “sirkus” menunjukkan betapa pentingnya ketepatan diksi dan konteks dalam komunikasi publik. Ketika sebuah ucapan dapat dipahami secara berbeda oleh pihak yang mendengarnya, maka dialog dan klarifikasi menjadi langkah yang penting.
Dalam kehidupan demokrasi, seorang tokoh publik tentu berhak menyampaikan kritik. Namun, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab atas setiap kata yang diucapkan. Seorang presiden, anggota DPR, pengacara ternama, maupun pejabat publik lainnya bukan hanya berbicara kepada orang yang ada di hadapannya, tetapi kepada seluruh masyarakat. Kata-kata mereka dapat membentuk persepsi publik. Karena itu, kehati-hatian dalam memilih diksi bukan sekadar soal etika, melainkan juga soal kepemimpinan.
Di sisi lain, dunia pers juga harus berani melakukan introspeksi. Tidak dapat dipungkiri, masih ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya. Ada yang mengabaikan verifikasi, ada yang mengejar sensasi, bahkan ada yang menjadikan kartu pers sebagai alat mencari keuntungan pribadi. Oknum-oknum seperti ini merusak citra profesi dan harus ditindak melalui mekanisme organisasi profesi maupun perusahaan pers.
Namun, kesalahan oknum tidak boleh menjadi alasan untuk menggeneralisasi seluruh wartawan. Logika seperti itu bertentangan dengan prinsip keadilan. Sama halnya dengan profesi lain, wartawan harus dinilai berdasarkan perbuatannya, bukan berdasarkan stereotip.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kondisi ekonomi media yang semakin berat. Di balik layar, banyak perusahaan pers menghadapi penurunan pendapatan akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital global. Tidak sedikit wartawan yang menerima gaji terlambat, bahkan dicicil. Sebagian kehilangan pekerjaan karena efisiensi. Di saat kesejahteraan menurun, tuntutan profesionalisme justru semakin tinggi. Mereka dituntut bekerja cepat, akurat, independen, dan tetap menjaga integritas.
Ironisnya, ketika wartawan menghadapi tekanan ekonomi, mereka juga harus menghadapi tekanan psikologis berupa stigma, intimidasi, bahkan penghinaan. Situasi seperti ini tidak boleh dianggap biasa. Sebab, jika profesi wartawan kehilangan martabatnya, maka yang terancam bukan hanya kehidupan para wartawan, tetapi juga kualitas demokrasi.
Demokrasi membutuhkan pers yang kuat. Pers yang kuat membutuhkan wartawan yang profesional. Wartawan yang profesional membutuhkan perlindungan hukum, penghormatan sosial, dan kesejahteraan yang layak.
Karena itu, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, semua pejabat publik, tokoh politik, aparat penegak hukum, pengacara, maupun figur publik hendaknya menjadikan kritik sebagai ruang pertukaran argumentasi, bukan ruang pelabelan. Perbedaan pendapat harus dijawab dengan data dan fakta, bukan dengan kata-kata yang berpotensi merendahkan profesi.
Kedua, organisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI, dan organisasi pers lainnya harus terus memperkuat kompetensi wartawan melalui pendidikan berkelanjutan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta penegakan Kode Etik Jurnalistik tanpa pandang bulu. Kehormatan profesi hanya akan terjaga apabila integritas internal juga dijaga.
Ketiga, perusahaan pers harus lebih serius memperjuangkan kesejahteraan wartawan. Tidak ideal menuntut independensi tinggi dari wartawan yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Pers yang sehat memerlukan fondasi bisnis yang sehat.
Ke-empat, pemerintah dan DPR perlu memperkuat ekosistem pers nasional melalui kebijakan yang adaptif terhadap era digital. Pers nasional menghadapi tantangan besar dari platform digital global yang menguasai sebagian besar pendapatan iklan. Tanpa kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan media nasional, kualitas jurnalisme akan semakin tertekan.
Kelima, masyarakat juga perlu membedakan antara kritik terhadap karya jurnalistik dengan penghinaan terhadap profesi wartawan. Ketika ada pemberitaan yang dianggap salah, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme yang tersedia. Demokrasi menyediakan ruang penyelesaian yang beradab.
Patut diapresiasi, polemik antara Hotman Paris dan PWI berakhir melalui dialog dan saling menghormati. Klarifikasi dari pihak Istana mengenai maksud istilah “londo ireng” dan penjelasan Deddy Yevri Sitorus atas ucapannya juga merupakan bagian penting, agar publik memperoleh gambaran yang utuh. Namun, penyelesaian setiap kasus tidak boleh membuat kita mengabaikan persoalan yang lebih besar.
Rangkaian peristiwa ini semestinya menjadi momentum refleksi nasional bahwa hubungan antara pers dan para pemegang kekuasaan harus dibangun di atas prinsip saling menghormati. Pers bukan musuh negara. Pers juga bukan alat kekuasaan. Pers adalah pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik.
Pada akhirnya, bangsa ini tidak membutuhkan wartawan yang dipuji tanpa kritik. Bangsa ini juga tidak membutuhkan pejabat yang kebal terhadap pemberitaan. Yang dibutuhkan adalah budaya demokrasi yang dewasa, pers yang profesional, pejabat yang terbuka terhadap kritik, dan ruang publik yang dipenuhi argumentasi, bukan pelabelan.
Sebab, ketika penghormatan terhadap profesi wartawan mulai memudar, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya martabat insan pers, melainkan juga kualitas demokrasi Indonesia.***
[Jakarta, 2 Agustus 2026®redaksi harian posmetro.com]*
