JAKARTA – POS METRO- Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa sebagian besar catatan dan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada 2025 lebih banyak menyangkut persoalan hukum acara dibandingkan pelanggaran etik hakim.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, dalam keterangan pers mengenai Catatan dan Rekomendasi Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Media Center Mahkamah Agung RI, Senin (3/8/2026).
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai respons MA terhadap catatan dan rekomendasi KY, Prof. Yanto mengatakan bahwa persoalan yang menjadi sorotan pada tahun 2025 perlu dicermati secara proporsional.
“Intinya ada persoalan di tahun 2025. Setelah kami cermati, sekitar 75 persen menyangkut hukum acara. Kalau kekeliruannya berada pada ranah hukum acara, maka penyelesaiannya melalui upaya hukum, bukan melalui pemberian sanksi etik,” ujar Yanto.
Menurutnya, kesalahan dalam penerapan hukum acara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik hakim. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan melalui proses etik.
Dalam kesempatan tersebut, Yanto juga meminta agar pertanyaan mengenai data yang telah mengalami koreksi disampaikan langsung kepada Komisi Yudisial.
“Ada data yang sudah diralat. Untuk hal itu, lebih tepat ditanyakan langsung kepada KY,” katanya.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa evaluasi terhadap setiap catatan dan rekomendasi dari Komisi Yudisial tetap dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap hakim.
Namun, MA menekankan pentingnya membedakan antara dugaan pelanggaran etik dengan kekeliruan dalam penerapan hukum acara.
Sementara itu, berdasarkan data Komisi Yudisial, lembaga tersebut pada periode berjalan menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
Dari hasil pemeriksaan, KY mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim yang dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Selain itu, KY juga menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik dalam sejumlah penanganan perkara.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam pengawasan perilaku hakim sesuai kewenangan masing-masing.
Kedua lembaga sepakat bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik harus diproses melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red-Ayt).
