JAKARTA, HARIAN POSMETRO. com || Keluarga korban kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial FA (15), warga RT 02 RW 02, Kampung Tanah Baru, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini mencari keadilan.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan seorang remaja tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi berlumuran darah di depan Toko AIMA, Jalan RE Martadinata, Kampung Tanah Baru, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu dini hari (18/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kabar terbaru dari Keluarga Korban almarhum Fizzy Alfatah alias Pao bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Senin (06/07/2026), untuk menyampaikan keberatan atas penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya remaja tersebut.
Dalam konferensi pers, pihak keluarga mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap para terduga pelaku.
Menurut Deolipa Yumara, kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 18 Oktober 2025 di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban yang saat itu masih berusia 15 tahun disebut meninggal dunia setelah mengalami penusukan yang diduga dilakukan oleh teman sebayanya.
“Kasus ini adalah perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seharusnya diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun hingga sekarang keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penyidikannya,” ujar Deolipa di hadapan awak media, di Balai Wartawan Polda.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, korban saat itu diajak berkumpul bersama teman-temannya di sekitar kawasan sebuah gerai makanan Mie Gacoan di Cikarang Utara.
Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi perselisihan yang berujung pada penusukan terhadap korban. Korban kemudian meninggal dunia pada keesokan harinya setelah sempat mendapatkan penanganan medis.
Deolipa mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, polisi sempat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Namun anehnya, dua orang yang disebut bernama Farhan dan Dewa dikabarkan sempat menjalani penahanan, sedangkan seorang lainnya, Rendi, hingga kini disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah itu, keluarga mengaku terkejut ketika pada April 2026 mereka secara tidak sengaja bertemu salah seorang terduga pelaku dalam sebuah acara hajatan.
Menurut pihak keluarga, pertemuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum para terduga pelaku karena hingga kini mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya penangguhan penahanan ataupun perkembangan penyidikan.
Ayah korban, Mulyadi (56), mengaku baru mengetahui salah satu terduga pelaku telah berada di luar tahanan setelah bertemu langsung dalam sebuah acara keluarga.
Ia mengatakan, dirinya sempat khawatir apabila anak-anaknya yang lain terpancing emosi akibat melihat orang yang diduga terlibat dalam kematian adiknya telah kembali bebas.
“Saya hanya ingin mengetahui bagaimana proses hukumnya. Kalau memang ada keputusan hukum atau penangguhan, keluarga seharusnya diberi penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, ibu korban, Murtinah (51), mengaku telah berupaya mencari keberadaan terduga pelaku hingga mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan. Ia bahkan mengaku pernah membawa informasi tersebut kepada aparat kepolisian dengan harapan proses hukum kembali berjalan.
Namun menurut pengakuannya, hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.
Kakak korban, Hany (27), mengatakan keluarga sebenarnya tidak menutup pintu terhadap penyelesaian secara kemanusiaan apabila dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun yang mereka harapkan adalah adanya kepastian mengenai proses pidana yang berjalan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai keluarga korban dibiarkan bertanya-tanya tanpa informasi mengenai perkembangan kasus ini,” katanya.
Dalam keterangannya, Deolipa menilai perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang lazimnya diproses secara serius hingga ke tahap persidangan apabila alat bukti dianggap mencukupi.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan mengapa menurut keterangan keluarga hingga kini belum terdapat informasi mengenai pelimpahan perkara ke kejaksaan maupun proses persidangan.
Menurutnya, apabila benar terjadi penghentian penahanan atau kebijakan lain dalam proses penyidikan, maka hal tersebut semestinya disampaikan secara transparan kepada keluarga korban sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat yang menangani perkara tersebut.
Kuasa hukum keluarga meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, hingga Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan resmi mengenai status perkara tersebut.
Selain meminta kelanjutan proses hukum terhadap para terduga pelaku, Deolipa juga mendesak dilakukan evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.
Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Korban dalam perkara ini adalah:
- Fizzy Alfatah alias Pao (15) – meninggal dunia.
- Murtinah (51) – ibu korban.
- Mulyadi (56) – ayah korban.
- Hany (27) – kakak korban.
Sementara itu, pihak keluarga menyebut tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni:
- Farhan (18)
- Dewa
- Rendi (disebut masih berstatus DPO menurut keterangan keluarga)
Hingga konferensi pers berlangsung, seluruh keterangan yang disampaikan berasal dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya. Belum terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, maupun Polda Metro Jaya mengenai status penyidikan, alasan penangguhan penahanan yang disebutkan keluarga, maupun perkembangan pencarian terhadap terduga pelaku yang disebut masih berstatus DPO.
[red/01]*
