Tangerang – Seorang lansia berusia 78 tahun, Lusiana BN Candi Kencana atau yang akrab disapa Oma Lusi, resmi melaporkan pasangan suami istri (pasutri) Iwan Ishak dan Evie ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 407 juta, yang diduga dilakukan pasangan tersebut sejak tahun 2024.
Laporan ini tercatat dalam LP/B/317/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tim kuasa hukum korban, Agus Darma Wijaya, berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.
Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat Iwan Ishak dan Evie menemui Oma Lusi di Vihara Taman Cibodas, Tangerang. Mereka mengaku mengalami kesulitan finansial dan meminta pinjaman sebesar Rp 200 juta untuk keperluan mahar pernikahan anak mereka di luar negeri.
Sebagai jaminan, mereka menyerahkan Surat Perjanjian Apartemen Pasar Baru Mansion. Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dibuat di hadapan notaris.
Karena iba dan percaya—terlebih pasangan ini merupakan mantan pasiennya dalam pengobatan alternatif—Oma Lusi akhirnya menyerahkan uang tersebut. Namun, setelah menerima dana pertama, mereka kembali meminta tambahan dengan berbagai alasan, hingga totalnya mencapai Rp 407 juta.
“Awalnya mereka hanya meminta Rp 200 juta untuk mahar. Tapi setelahnya, mereka terus meminta uang dengan berbagai alasan. Saya percaya karena mereka berjanji akan memberikan apartemen jika tidak bisa mengembalikan. Tapi setelah pernikahan selesai, mereka sulit dihubungi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” ungkap Oma Lusi saat memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (6/3/2025).
Saat korban berusaha menagih, pasutri tersebut justru memberikan berbagai alasan hingga akhirnya memutus komunikasi. Kejadian ini membuat Oma Lusi semakin yakin bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Dalam upaya mencari keadilan, Oma Lusi dan tim kuasa hukumnya juga menghadapi tantangan dari seorang pengacara berinisial “Yi”, yang diduga merupakan kuasa hukum pasangan terlapor. Dalam rekaman komunikasi yang dimiliki tim kuasa hukum, Yi diduga menyampaikan pernyataan yang mengarah pada intervensi hukum.
“Abang silakan LP, saya garansi tidak akan bisa. Kalau abang bisa, saya yang kasih duit sekarang,” ujar Yi dalam rekaman tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya potensi kolusi antara oknum pengacara dengan aparat penegak hukum untuk melindungi pelaku. Tim kuasa hukum menilai pernyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan, yang berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP serta Pasal 29 UU ITE jika dilakukan melalui komunikasi elektronik.
Agus Darma Wijaya, selaku kuasa hukum Oma Lusi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta agar kepolisian bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak tertentu.
“Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negara ini. Jika ada pihak yang mencoba menggertak korban dengan mengatakan laporan ini tidak akan diproses, itu justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya melindungi pelaku. Kami akan mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar dijadikan tersangka,” tegas Agus.
Selain jalur pidana, pihaknya juga mempertimbangkan untuk menggugat secara perdata demi menuntut pengembalian uang Rp 407 juta yang telah diberikan korban kepada terlapor.
Sementara itu, Oma Lusi berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Saya hanya ingin uang saya kembali. Saya sudah tua dan bekerja keras selama ini, tetapi malah ditipu. Saya berharap keadilan ditegakkan, dan kasus ini benar-benar diproses. Jangan sampai ada korban lain seperti saya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut seorang lansia yang telah mengabdikan diri dalam kegiatan sosial. Sejumlah lembaga media, aktivis hukum, dan masyarakat sipil juga menyatakan dukungan mereka terhadap perjuangan Oma Lusi.
Ketua lembaga media Kota Tangerang sekaligus pemerhati hukum, Cecep, mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengawasi kasus ini. Jangan sampai ada intervensi yang menghambat keadilan. Aparat penegak hukum harus bekerja profesional dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Polres Metro Tangerang Kota untuk memproses laporan ini hingga ke tahap penetapan tersangka dan pengadilan. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia: apakah benar-benar mampu melindungi korban atau justru tunduk pada tekanan pihak tertentu.
