JAWA TENGAH, HARIAN POSMETRO.com | Ditreskrimsus Polda Jateng, kemarin telah telah menetapkan tersangka EAA (26 thn) terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, sebagaimana pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker.
Tersangka diamankan setelah melakukan pengangsuan dari SPBU Pertamina 44.507.13 (SPBU Pancasila) yang beralamat di Jl. Brigjen Sudiarto, Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, dengan menggunakan kendaraan ISUZU PANTHER warna hitam Nopol K-1605-WS yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki kapasitas + 500 liter.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, tersangka sebelumnya juga melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi dibeberapa SPBU di wilayah Kota Salatiga dengan modus mengganti plat nomor kendaraan serta barcode.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp970.000, 5 lembar barcode MyPertamina dan plat nomor kendaraan, serta 1 unit kbm R4 merk Isuzu Panther warna hitam.
Setelah itu Penyidik melakukan pengembangan ke gudang, kemudian mengamankan 4 (empat) buah kempu kosong kapasitas @1.000 liter; 8 (delapan) buah kempu kapasitas @1.000 liter berisi bbm jenis solar dengan total isi sekitar ± 4.860 liter; 1 (satu) set mesin pompa air alkon besar warna biru merk INOTO HF/5B 220V;
1 (satu) set mesin pompa air kecil warna hitam; 35 (tiga puluh lima) lembar barcode bbm jenis solar subsidi; 38 (tiga puluh delapan) lembar plat nomor kendaraan; 4 (empat) Unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangsu.
Tersangka melakukan kegiatan ini sejak Agustus 2024 dan memperoleh keuntungan dengan menjual bbm tsb ke industri.|Redaksi.hpm|
