TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ (38), usai memeras pedagang teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang disertai rekaman video saat pelaku memaksa pedagang menyerahkan uang “pembinaan” sebesar Rp 300 ribu. Karena tidak sanggup, korban hanya memberikan Rp 100 ribu. Namun, pada Sabtu (10/5/2025) malam, pelaku kembali datang bersama rekannya, DJ alias Pitak, untuk menagih sisa uang Rp 200 ribu. Mereka bahkan membawa kwitansi bermaterai untuk menekan korban.

“Pelaku mengancam korban agar tidak lagi berjualan jika sisa uang tidak dibayar. Beruntung korban sempat merekam kejadian tersebut, yang menjadi bukti penting dalam penangkapan,” ungkap Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby, Kamis (15/5/2025).
Dari penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku kerap memalak pedagang di kawasan tersebut dengan modus uang pembinaan, yang nilainya bisa mencapai Rp 700 ribu per pedagang. Banyak pedagang enggan melapor karena takut, mengingat pelaku mengaku sebagai anggota ormas.
“Saat ini AHZ sudah kami amankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Ciledug. Rekannya, DJ alias Pitak, masih dalam pengejaran. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengalami hal serupa,” tegas Dalby.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polsek Ciledug juga memastikan akan terus menggencarkan patroli dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025, guna menekan premanisme, begal, curanmor, tawuran, hingga aksi debt collector liar di wilayah Kota Tangerang.
“Polisi harus hadir memberi rasa aman. Sesuai arahan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami akan terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kapolsek.
