“Harus diusut tuntas, dan tidak bisa dikatakan ini bunuh diri atau kecelakaan begitu saja. Kecelakaan atau kematian dalam tahanan itu bermuara pada kelalaian dari pihak penahan, dan itu perlu diketahui oleh publik”.
DEPOK, HARIAN POSMETRO.com ||Kematian seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris, Duncan James Rance (48), di Ruang Tahanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Depok, Selasa (21/4/2026), menuai sorotan tajam.
Seorang pakar hukum menilai insiden tersebut merupakan indikasi adanya kelalaian, sehingga pihak imigrasi selaku pihak yang menahan harus mempertanggungjawabkannya.
Guru Besar Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., mengatakan status tahanan berarti tanggung jawab penuh keselamatan berada di tangan institusi yang menahan.
Oleh karena itu, kasus ini tidak bisa dianggap sepele atau sekadar peristiwa biasa.
“Semestinya tidak terjadi ya, bunuh diri itu. Statusnya kan tahanan Imigrasi, artinya yang harus bertanggung jawab ya pihak imigrasi,” ujar Prof. Taufiqurrohman, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, meskipun secara teknis korban mengakhiri hidup sendiri, hal tersebut tidak bisa serta merta dilegalkan sebagai kejadian murni tanpa kesalahan pihak pengamanan. Justru, terjadinya aksi bunuh diri di dalam tahanan membuktikan adanya celah dalam pengawasan.
“Harus diusut tuntas, dan tidak bisa dikatakan ini bunuh diri atau kecelakaan begitu saja. Kecelakaan atau kematian dalam tahanan itu bermuara pada kelalaian dari pihak penahan, dan itu perlu diketahui oleh publik,” tegasnya.
Pakar hukum ini juga menekankan pentingnya transparansi, agar publik memahami penyebab mendasar mengapa insiden fatal tersebut bisa terjadi.
“Agar ada tanggung jawab dari pihak yang menahan. Kenapa bunuh diri itu bisa sampai terjadi? Artinya pengawasan harus tetap dilakukan secara maksimal,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Budi, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap kronologi kejadian yang bermula dari penangkapan sehari sebelum kematian korban.
Pada Senin (20/4/2026) pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan Duncan di sebuah sekolah swasta kawasan Pancoran Mas, karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Pukul 17.00 WIB, korban dimasukkan ke dalam ruang tahanan.
Kejadian naas terungkap pada Selasa siang. Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas bernama Acep menyadari korban tidak berada di selnya. Bersama rekan bernama Raja, petugas melakukan pencarian dan menemukan pintu kamar mandi terkunci dari dalam.
“Setelah didobrak, ternyata korban berada di dalam dalam keadaan gantung diri dengan posisi kaki ke belakang dan badan condong ke depan,” papar Made.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mencatat tiga poin penting:
1. Berdasarkan keterangan petugas, sejak ditahan korban sudah terlihat mengalami stres dan tekanan batin.
2. Tim Identifikasi Polres Metro Depok menyimpulkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik atau penganiayaan pada tubuh korban.
3. Alat yang digunakan adalah kaos warna hitam milik korban sendiri. Secara medis, ditemukan bekas jeratan yang jelas di leher, serta reaksi biologis wajar saat kematian terjadi seperti keluarnya kotoran dan cairan tubuh.
Meski kesimpulan sementara mengarah pada bunuh diri, tuntutan akan tanggung jawab institusi atas pengawasan yang dianggap kurang maksimal tetap menjadi sorotan utama.Redaksi•
