DEPOK, HARIAN POSMETRO.com || Tugas seorang jurnalis, jelas tertuang pada Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dengan adanya undang-undang ini, tentunya membuka ruang lebih bagi kebebasan pers dalam menulis berita.
Dalam Undang-Undang Pers tersebut, wartawan maupun jurnalis harus benar-benar netral dan tidak memihak sehingga menuliskan berita yang berimbang. Itu tidak terlepas dari profesionalisme sebagai tugas wartawan.
Namun, yang jadi pertanyaan, kenapa Pemko Depok melalui Diskominfo, terkesan pilih-pilih media. Sehingga dapat menimbulkan diskriminasi.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Wempy menilai adanya indikasi kelompok-kelompok tertentu yang diduga diistimewakan.
“Kami tidak menyebutkan secara spesifik siapa kelompok-kelompok tersebut. Saya rasa rekan-rekan juga sudah banyak mengetahui dan mendengar informasi yang berkembang di luar. Sekarang pertanyaannya, beranikah Diskominfo Depok membuka data secara transparan?.” ujarnya, Kamis (23/04/2026).
Meski demikian, dikatakan Wempy “kalau Media sudah mengirim pengajuan surat Tugas Liputan Wartawan dan Surat Kerjasama Publikasi ke pihak Diskominfo Kota Depok seharusnya menanggapi dan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Oleh karenanya, jaminan kemerdakaan pers untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Tak hanya itu, Wempy juga menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang
Hak Asasi Manusia.
Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Peran pers untuk melaksanakan kontrol sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka, dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud termasuk setiap orang memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Pengaturan mengenai kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu muncul mekanisme perlindungan yang cukup berlapis bagi jurnalis dan media yang menghadapi sengketa hukum, seperti misalnya bila menghadapi tuntutan hukum maka ada Nota Kesepahaman Bersama antara Dewan Pers dan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) bila ada upaya pemidanaan maka lebih dulu Dewan Pers melakukan penilaian dan mediasi.
Sementara itu, seorang wartawan senior, Dahlan, yang biasa meliput berita hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya dan aktif juga di organisasi PWI, menyatakan bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik. Redaksi•
