JAKARTA – Sengketa dugaan pelanggaran praktik bancassurance kembali mencuat ke publik. Dua nasabah berinisial SD dan MH resmi menggugat perusahaan asuransi dan perbankan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul temuan puluhan polis yang diduga terbit tanpa persetujuan mereka.
Gugatan perdata tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners Law Firm terhadap PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang. Kuasa hukum penggugat, Noviar Irianto, menyebut langkah hukum diambil setelah upaya non-litigasi tak membuahkan hasil.
“Klien kami menemukan adanya penerbitan polis dalam jumlah besar serta transaksi keuangan yang diduga tidak pernah mereka setujui,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama bancassurance antara pihak bank dan perusahaan asuransi sejak 2010. Namun, persoalan baru terungkap pada akhir 2024 ketika salah satu penggugat mengajukan komplain. Dari penelusuran, ditemukan total 83 polis atas nama kedua nasabah, dengan rincian 58 polis milik Penggugat I dan 25 polis milik Penggugat II.
Yang menjadi sorotan, sebagian besar polis tersebut diduga tidak pernah diketahui oleh para penggugat. Mereka juga menuding adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen pengajuan asuransi, termasuk tanda tangan, alamat, dan nomor kontak yang tidak sesuai. Akibatnya, penggugat mengaku tidak pernah menerima dokumen polis maupun konfirmasi resmi dari pihak asuransi.
Tak hanya itu, gugatan juga mengungkap dugaan pendebetan rekening tanpa izin. Berdasarkan catatan transaksi, terdapat ratusan aktivitas keuangan yang dinilai janggal, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp15 miliar untuk Penggugat I dan sekitar Rp350 juta untuk Penggugat II.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, para penggugat telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali sepanjang November hingga Desember 2025. Namun, respons dari kedua pihak dinilai belum memberikan solusi yang adil. Tawaran pengembalian dana yang diajukan pun ditolak karena dianggap tidak sebanding dengan total kerugian.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, membatalkan seluruh polis dan transaksi yang disengketakan, serta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian secara penuh, baik materiil maupun immateriil.
Selain itu, penggugat juga meminta penerapan uang paksa (dwangsom) jika putusan tidak dijalankan, serta penetapan sita jaminan terhadap aset milik tergugat.
Perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik bancassurance di Indonesia, khususnya terkait aspek persetujuan nasabah, perlindungan data pribadi, dan transparansi transaksi keuangan. (red)
