Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku utama sekaligus otak penyerangan adalah Prasetyo Budi Utomo. Prasetyo diketahui merancang seluruh aksi, menyiapkan cairan kimia, hingga membayar eksekutor untuk melukai korban, dengan menyiramkan air keras hingga korban tewas, setelah mendapatkan perawatan di RSCM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tersangka Prasetyo menyimpan dendam terhadap korban selama delapan tahun. Prasetyo mengaku sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban saat dirinya masih bekerja sebagai pengemudi ojek online pada 2018 silam.
BEKASI, HARIAN POSMETRO.com ||
Polres Metro Bekasi membongkar kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial TW, (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebanyak tiga orang pelaku diringkus polisi, termasuk otak intelektual di balik aksi keji tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengungkapkan, bahwa pelaku utama sekaligus otak penyerangan adalah Prasetyo Budi Utomo. Prasetyo diketahui merancang seluruh aksi, menyiapkan cairan kimia, hingga membayar eksekutor untuk melukai korban.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati dan dendam mendalam terhadap korban yang sudah terpendam sejak tahun 2018,” ujar Sumarni.
Sumarni menjelaskan peristiwa penyiraman ini terjadi di Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 04.40 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan kaki menuju musala untuk salat berjamaah.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan satu pelaku berinisial R (49) ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan diduga melakukan penyiraman cairan kimia berupa air keras kepada korban, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan, ujarnya, Senin (27/04/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban berada di warung makan miliknya di kawasan Jatirahayu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari arah luar warung, kemudian menyiramkan cairan kimia yang diduga air keras ke arah korban hingga mengenai bagian tubuh korban.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, helm, rekaman CCTV, ember plastik, serta dua botol plastik.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, dan/atau penganiayaan biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” kata Kombes Budi. Redaksi•
