JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Hari ini, Rabu, 21 Mei 2025 ada dua tahapan aksi demo menyampaikan aspirasi di Tugu Monas, Jakarta Pusat. Yakni Mahasiswa Trisakti dan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru Se-Indonesia. Tuntutan keduanya pun berbeda.
Mahasiswa Universitas Trisakti yang memadati kawasan Monas arah patung kuda menuju Istana Negara, berunjuk rasa dalam memperingati peristiwa 12 Mei 1998, yang dikenal dengan Tragedi Trisakti. Para mahasiswa Trisakti menuntut penyelesaian terhadap kasus ini. Mereka pun berjalan kaki menuju Istana, hingga arus lalu lintas sempat tersendat.
Sementara petugas Polres Metro Jakarta Pusat yang sudah siaga di lokasi, menyiapkan pengamanan untuk dua aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di kawasan Silang Monas Selatan, Rabu (21/5/2025). Sebanyak 967 personel gabungan Polda , Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran dikerahkan guna memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa seluruh personel pengamanan akan menjalankan tugas dengan pendekatan humanis dan profesional.
“Kami akan layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan cara humanis dan profesional,” ujar Susatyo dalam keterangan resminya, Rabu pagi.
Ia juga memastikan bahwa personel yang diturunkan tidak dibekali senjata api, sebagai bentuk komitmen menjaga situasi tetap damai dan mencegah potensi gesekan di lapangan.
Dua kelompok massa akan hadir di lokasi dengan tuntutan berbeda. Pada pagi hari, Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru Se-Indonesia akan menyuarakan tuntutan pengalihan status PPPK BAST PTNB menjadi PNS.
Kemudian pada siang hari, Mahasiswa Trisakti akan menggelar aksi untuk menuntut penyelesaian dan pengungkapan kasus Tragedi Trisakti 12 Mei 1998.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Monas dan menggunakan jalur alternatif demi menghindari kepadatan lalu lintas.
Kepada para orator, Susatyo berpesan agar menyampaikan pendapat secara santun, tidak memprovokasi massa, serta tidak melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum.
“Kami percaya bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Namun mari kita jaga bersama agar pelaksanaannya tetap damai dan tertib,” tutupnya.[Redaksi.hpm]
