SERANG, HARIAN POSMETRO.com – Berawal dari barang bukti 8,3 gram, personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang, berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu, serta ratusan butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapan ini, baru dua orang bandar sabu besar di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang ditangkap. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.
Tersangka AJ (50), ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan AS (47), ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Dari kedua tersangka ini, Satreskoba Polres Serang Polda Banten, mengamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, turut diamankan 800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta 4 unit handphone.
“Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini, ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9/2024) kemarin. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi press di Mapolres Serang, Selasa (24/9/2024). Hadir dalam acara konferensi pers, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.
Kapolres mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis ini, merupakan hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.
“Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini, berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, pada Senin (13/5/2024) lalu, dengan barang bukti 8,3 gram sabu,” ungkap Condro Sasongko.
Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29), warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada hari yang sama, Kapolres AKBP Condro Sasongko memerintahkan tim Satreskoba dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana langsung memburu OA alias JS.
“Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan 2 paket besar sabu serta 5 butir pil ekstasi,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.
“Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel,” kata Kapolres.
Dari tangan tersangka AJ ini, diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya.
Tersangka AJ, juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg,” tutur Condro Sasongko.
Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri.
“Tersangka AS ini, masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain :
- Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg
- Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 800 Butir
- 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg
- 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg
- 4 buah kartu ATM
- 1 buku Tabungan
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000
- 1 unit timbangan digital
- 4 unit Handphone
- 1 buah modem merk Prolink
- 2 buah tas slempang besar warna hitam
- 2 buah koper besar warna biru tua
Terakhir AKBP Candra Sasongko mengatakan, atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana.
“Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Daeng Yusvin)