JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Sungguh biadab kelakuan pria berinisial SPS (22) ini. Ia tega menyetubuhi dan memperkosa seorang gadis ingusan, sebut saja Mawar (12), selama 7 hari 7 malam di sebuah lapak rongsokan barang bekas, di bilangan Jakarta Barat.
Tapi, seperti kata pepatah, barang busuk itu akhirnya pasti kecium juga. Dengan sigap, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Berawal dari kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Polisi pun akhirnya membongkar kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan, dalam kasus hilangnya anak tersebut, pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial SPS (22)
Pelaku ini berprofesi sebagai buruh di lapak barang bekas.
“Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali,” ujar Syahduddi saat press confrence di Mapolres, Selasa (8/10/2024).
Syahduddi menjelaskan, modus operasi pelaku dimana Pada awalnya tanggal 15 September 2024 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH), lalu tersangka dengan korban bertukar No. WA, kemudian janjian bertemu di Taman Bulak Teko depan Swalayan Hari Hari yang berada di Kalideres, setelah bertemu tersangka memboncengin korban dengan menggunakan sepada motor scoopy menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat
digudang kosong tersebut korban disetubuhi oleh pelaku, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka, ditempat tersebut korban dimasukkan ke sebuah kamar dari hari Senin tgl 16 September 24 sekitar pukul 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib dan di kamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali.
Dan Selama 7 hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh tersangka di tempat tidak jauh dari rumah korban.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH Pidana Melakukan persetubuhan terhadap anak” dan atau ”membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya.” (01)