Jakarta – Harianposmetro.com – Kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Simprug beberapa bulan lalu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. Nama MA, anak dari mantan Ketua Partai muncul dalam BAP tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Agustinus Nahak, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Belleza, Permata Hijau, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Agustinus Nahak menyatakan bahwa sejak korban masuk sebagai siswa di SMA Binus Simprug, MA telah melakukan perundungan secara verbal terhadap korban, yang akhirnya berkembang menjadi perundungan fisik. Nama MA muncul dalam BAP tambahan setelah korban memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa meskipun kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, proses hukumnya dianggap berjalan lambat. Nahak meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan 8 orang terlapor, termasuk dua nama baru, yakni MA dan K, sebagai tersangka.
Kasus ini telah berlangsung selama 10 bulan, dan meskipun sudah ada upaya untuk menyelesaikan secara ‘restoratif justice’, hingga saat ini belum ada itikad baik dari para terlapor untuk berdamai.
Proses konferensi pers berlangsung di Belleza, Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Menurut Nahak, korban merasa tidak mendapatkan keadilan. Meskipun pihak sekolah telah memberikan solusi dengan menyediakan guru khusus untuk korban yang kini belajar secara online, korban masih merasakan ketidakadilan karena pelaku perundungan masih bersekolah.
Nahak menegaskan bahwa identitas dan jabatan orang tua MA bukanlah hasil rekayasa, melainkan berdasarkan pengakuan langsung MA di hadapan korban, yang kemudian tercatat dalam BAP tambahan. Ia juga memperingatkan bahwa jika proses hukum tidak segera ditingkatkan, pihaknya akan membuka secara blak-blakan nama dan profesi orang tua para terlapor.
Pihak korban berharap Polres Metro Jakarta Selatan segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka agar kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami trauma akibat perundungan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak keluarga para terlapor dan pihak sekolah terkait perkembangan kasus ini.