Sebanyak 995 pucuk senjata yang ditemukan di sebuah ruangan sekolah yayasan swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) terungkap kepemilikannya atas nama PT Lokta Karya Perbakin. Senjata-senjata tersebut ditemukan dalam ruang kerja inisial IWD yang merupakan salah satu mantan pengurus yayasan sekolah Islam tersebut.
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Pengacara IWD, Alhadid Endar Putra memastikan 995 senjata tersebut merupakan jenis air soft gun, dan penggunaannya legal karena ada perizinannya dari Perbakin dan Kepolisian.
Keterangan yang dihimpun Sekolah Islam di Pondok Pinang itu, memang punya kegiatan siswa berupa menembak dan panahan sejak 2021.
Sementara Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari hasil pendalaman, sebenarnya ada sebanyak 996 pucuk senjata, dengan rincian 995 senapan angin, dan satunya lagi merupakan senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA.
“Dari 996 pucuk yang diduga senjata, kami sampaikan bahwa 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api. Dan satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Kombes Budi menjelaskan, satu pucuk senjata api tersebut telah diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Berdasarkan hasil pendalaman, kepemilikan senjata itu tercatat atas nama DS.
Namun, dari penelusuran Direktorat Intelkam melalui Subdit Wassendak, DS diketahui telah meninggal dunia pada 2020. Karena itu, senjata tersebut diamankan untuk memastikan status kepemilikan, perizinan, dan penguasaan barang tersebut.
Untuk 995 pucuk senapan angin, Budi merinci barang tersebut terdiri atas 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, dan 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm. Seluruhnya telah diamankan dan di tempatkan di gudang Subdit Wassendak Ditintelkam Polda Metro Jaya.
Dalam proses pendalaman, pihak yayasan juga kembali melakukan pemeriksaan, pada Rabu (5/8/2026). Dari pemeriksaan itu, ditemukan dokumen surat impor terkait softgun atau senapan angin dengan nomor SI/5483-XII/2008.
Kombes Budi menyebut, penyidik masih mendalami alasan barang-barang tersebut disimpan di lingkungan yayasan. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan yakni IW yang sebelumnya pernah menjadi pengurus yayasan tersebut.
“Yang bersangkutan dulu merupakan pengurus yayasan, sehingga akan kami dalami terkait asal-usul, kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan,” katanya.
Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan masih berjalan. Proses pendalaman dilakukan Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya melalui Subdit Wasendak bersama Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan seluruh temuan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. red•01
