
Hukum – Harianposmetro.com
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat terkait tanah Pramuka Ujung yang melibatkan Gunawan Muhammad alias Yayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (21/10/2024). Gunawan Muhammad, yang diduga memalsukan dokumen bersama Sa’ad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, menghadapi kesaksian dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo menghadirkan Ichsanul Kamil Syarif, seorang analis dari Direktorat Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum, Jumhana alias Acep selaku ahli waris pemilik tanah, dan Jelly Eviana, seorang notaris. Ketiganya memberikan kesaksian terkait status tanah yang menjadi objek sengketa.
Ichsanul dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung telah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1962 untuk pembangunan proyek jalan Bypass. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah girik, bukan eigendom verponding.
“Tahun 1962 tanah tersebut sudah dibebaskan untuk proyek jalan, dan berdasarkan dokumen yang kami miliki, tanah itu adalah tanah girik, bukan eigendom,” ungkap Ichsanul.
Sementara itu, Acep, yang merupakan ahli waris tanah tersebut, menyatakan bahwa tanah tersebut diwariskan dari kakeknya, kemudian ke ayahnya, dan akhirnya kepada dirinya. Ia menegaskan bahwa Gunawan Muhammad hanya bertindak sebagai kuasa jual berdasarkan persetujuan seluruh ahli waris.
“Tanah ini diwariskan dari kakek saya dan ayah saya kepada saya. Pada tahun 2000, saya memberikan kuasa kepada Gunawan untuk menjual tanah tersebut, dan itu sudah disetujui oleh semua ahli waris,” jelas Acep di depan majelis hakim.
Jelly Eviana, selaku notaris, juga memberikan keterangan mengenai perannya dalam proses jual beli tanah tersebut. Ia menyebut bahwa ia pernah menerbitkan surat pelepasan hak atas tanah dengan Gunawan Muhammad sebagai kuasa jual. Namun, ia juga mengakui bahwa dokumen girik telah diserahkan kepada pembeli sebelum pelunasan pembayaran tanah dilakukan.
“Saya memang menyerahkan girik kepada PT Buana Mega Wiratama untuk pengurusan sertifikat, meskipun pembayaran belum sepenuhnya dilunasi,” jelas Jelly.
Usai persidangan, Sulasmin, kuasa hukum Gunawan Muhammad, menegaskan bahwa keterangan para saksi memperjelas status tanah sebagai tanah girik, bukan eigendom.
“Kesaksian hari ini sudah memperjelas bahwa tanah tersebut merupakan tanah girik, bukan eigendom, seperti yang selama ini dipersoalkan,” pungkas Sulasmin.
Kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menggali lebih dalam mengenai legalitas dan proses jual beli tanah tersebut