Tuban – Aktivitas pengambilan sampel pasir silika yang dilakukan oleh PT Maba Resource Indonesia (MRI) di kawasan hutan Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuai sorotan masyarakat serta pemerhati lingkungan dan kebijakan. Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dengan direktur Suharyanto ini disebut-sebut belum memiliki izin resmi untuk beroperasi di area hutan yang berada di bawah pengelolaan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo.
Pihak PT MRI, didampingi oleh Kepala Desa Saiful, dikabarkan telah menyampaikan rencana pengambilan sampel di Dusun Tiwiwan kepada pihak KPH Jatirogo. Namun, menurut beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, informasi tersebut disampaikan secara lisan tanpa dokumen izin resmi, dan hingga saat ini perizinan aktivitas tersebut disebut masih dalam proses di Direktorat Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Yang kami ketahui, proses perizinan PT MRI masih berjalan dan belum sepenuhnya disetujui oleh Kementerian terkait,” ujar seorang sumber lokal yang memiliki pengetahuan mengenai kegiatan perusahaan. “Namun, meski izin belum turun, mereka sudah mulai beraktivitas di lokasi.”
Sejumlah masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari penggunaan alat berat dalam aktivitas pengambilan sampel ini. Seorang warga setempat, yang meminta namanya dirahasiakan, menyampaikan kekhawatiran bahwa kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem hutan jika tidak diawasi dan dilakukan dengan hati-hati. “Kami berharap pihak perusahaan memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, sumber lain yang mengaku memahami kerja sama PT MRI dengan PT Kemindo, sebuah perusahaan pemasok material pasir silika, mengindikasikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT MRI dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan PT Kemindo. “Kami melihat ada beberapa perbedaan antara kegiatan di lapangan dan spesifikasi awal yang diminta, serta adanya penyimpangan titik koordinat,” jelas sumber tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT MRI dan PT Kemindo belum memberikan tanggapan resmi terkait kegiatan pengambilan sampel tersebut dan status perizinannya. Demikian juga dengan pihak Kementerian LHK yang belum memberikan klarifikasi mengenai status proses perizinan yang diajukan PT MRI.
Dalam konteks ini, masyarakat berharap agar proses izin segera mendapatkan kejelasan dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memperhatikan dampak lingkungan sekitar.