Hukum-Harianposmetro.com
Jakarta, 27 Oktober 2024 — Masa penahanan yang diperdebatkan dari Gunawan Muhammad, mantan perally nasional terkenal pada era 80-90-an, kini menjadi perhatian publik. Gunawan, yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus pertanahan, belum dinyatakan bersalah dan masih menjalani sidang yang terus berlangsung. Wawancara dengan kuasa hukum Gunawan, Sulasmin, dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Sulasmin menyampaikan bahwa masa penahanan kliennya seharusnya telah berakhir pada 21 Oktober 2024, tetapi baru dibebaskan pada 24 Oktober, yang dianggap melampaui ketentuan hukum acara.
“Kami sudah menghitung masa penahanan yang seharusnya selesai pada 21 Oktober. Penangguhan baru diberikan pada 24 Oktober. Untuk memastikan, kami akan meminta dokumen resmi dari kejaksaan dan pengadilan guna memastikan kesesuaian durasi penahanan ini dengan hukum acara,” terang Sulasmin di hadapan para wartawan.
Zunaedi, Ketua LSM Copilink, yang juga ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menambahkan bahwa masa penahanan perlu dihitung dengan transparansi penuh untuk memastikan tidak ada hak hukum terdakwa yang terabaikan. “Jika masa penahanan memang telah melewati batas, seharusnya terdakwa segera dibebaskan. Hak terdakwa dijamin oleh hukum acara, bukan berdasarkan interpretasi pihak tertentu,” tegas Zunaedi.
Dalam pernyataan singkatnya, Gunawan Muhammad menyatakan harapannya agar kejelasan segera diperoleh. “Kami menanti kepastian soal tanggal-tanggal penahanan. Kalau memang habis, saya berharap bisa bebas demi hukum,” ucap Gunawan di sela-sela proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan terus mengupayakan transparansi dalam perolehan dokumen penahanan terdakwa. Hingga saat ini, terdakwa baru memiliki satu dokumen penahanan dari kejaksaan untuk masa 20 hari, dan dokumen lainnya masih dalam proses verifikasi. Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen ini dinilai penting agar hak-hak terdakwa dapat dilindungi sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan administrasi, dan kejelasan dari pihak terkait akan sangat penting untuk menjaga prinsip keadilan serta hukum acara yang berimbang