
SERANG, HARIAN POSMETRO.com | Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Gun Gun Gunawan atau GG ditangkap. Saat ini mendekam diruang tahanan Polda Banten.
GG ditangkap dan ditahan atas kasus dugaan suap pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung tahun Anggaran 2023, dengan nilai pekerjaan Rp1,4 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam keterangannya mengatakan, selain menangkap dan menahan tersangka GG, pihaknya juga menahan tersangka MF, selaku Direktur CV Arif Indah Permata, yang ikut berperkara.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka GG selaku PPK/mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, dan MF selaku Direktur CV ARIF INDAH PERMATA,” ujar
Yudhis Wibisana, Jumat (8/11/2024).
Yudhis menjelasakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 12 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 30 Juli 2024, Ditreskrimsus menetapkan 2 tersangka, yakni MF selaku Direktur CV. Arif Indah Permata dan GG selaku PPK Sekretaris Dinas.
Selanjutnya, Yudis menyampaikan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersngaka tersebut.
“Tersangka MF selaku direktur CV ARIF INDAH PERMATA bertemu dengan Sdr GG selaku PPK/Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi Sdr AF, dan pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV ARIF INDAH PERMATA bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses Fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan. Dan kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada sdr GG selaku PPK dengan cara transfer Bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan. Sehingga pada akhirnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada Trasfer Bank dan tunai,” jelasnya.
Modus PPK dan penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa didapat atau dilaksanakan oleh CV AIP, yaitu PPK dan penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang semula lelang umum menjadi e-Katalog, kata dia.
“Dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA), karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu, proses e-Katalog tidak bisa dilaksanakan. Sehingga untuk memenangkan CV Arif Indah Permata jadi lebih mudah, yaitu PPK tinggal klik atau pesan pilih penyedia CV Arif Indah Permata, tidak melalui proses lelang,” ujar Yudhis .
Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan. Berkas perkara sudah dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Banten, pada Rabu (6/11/2024),” tutup Yudhis.
(Daeng Yus)