SERANG, HARIAN POSMETRO.com | Didasarkan dari pertimbangan perbuatan Ridwan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian, pria asal Kabupaten Lebak ini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Provinsi Banten.
Diketahui, uang Bank Banten senilai Rp 5,3 miliar habis digunakan oleh untuk judi online. Ridwan adalah mantan pegawai Bank Banten.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo.
Dalam vonis tersebut, Ridwan juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp6.149.400.076 subsider 3 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Ridwan dengan pidana 11 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp6.149.400.076 subsider 3 tahun penjara.
Selain itu, ia juga menggunakan uang milik Bank Banten itu untuk judi online dan keperluan pribadi. “Terdakwa menikmati hasil kejahatannya,” ucap Arief.
Dalam uraian vonisnya, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal yang meringankan pada diri terdakwa Ridwan. Pertimbangannya tersebut, yakni terdakwa telah menyesal dan mengakui perbuatannya. “Terdakwa telah mengembalikan Rp 30 juta,” ujar Arief.
Majelis menilai, perbuatan Ridwan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. “Sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ungkap Arief.
Arief menjelaskan, majelis sependapat dengan hasil audit Inspektorat Banten terkait kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Dari Rp 6,1 miliar itu, Rp 5 miliar lebih telah digunakan Ridwan untuk judi online. Sisanya, digunakan untuk keperluan pribadi, seperti menginap di hotel, membeli miras, meminjamkannya kepada orang lain dan yang lainnya.
“Mengajak saksi Agi Fahri, Ardin Arifin, Saksi Jajuli, dan saksi Suryana karaoke di Cafe Inn Serang, dengan pembayaran ke CV Asoka Maharani sebesar kurang lebih Rp28.318.290, serta mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dengan pembayaran kurang lebih Rp 20 juta,” ungkap Arief.
Tindakan Arief tersebut, dijelaskan Arief, dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Supervisor KCP Bank Banten di Malingping.
Ia melakukan pengambilan uang Bank Banten itu, sejak Februari sampai dengan September 2022.
Perbuatan Ridwan tersebut, di lakukan setelah lemari besi yang menyimpan uang tidak dikunci menggunakan kombinasi.
“Bahwa saksi Hanna Hermana, selama menjabat sebagai Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten di Malingping, tidak memfungsikan penguncian lemari besi dengan angka kombinasi, karena lemari brankas dahulunya pernah rusak. Sehingga jika kunci kombinasi digunakan, seringkali lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali,” kata Arief. (Daeng Yus)