
SERANG BANTEN, HARIAN POSMETRO.com | Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama Bea Cukai Merak, mengamankan satu unit kendaraan truk boks yang membawa ratusan rokok ilegal tanpa cukai berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Kendaraan Truk dengan nomor polisi (Nopol) E 9163 HG, diamankan saat akan memasuki kapal ferry melalui Dermaga 6 Essence Pelabuhan ASDP Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, truk boks itu diamankan saat hendak menyebrang menuju Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (8/11/2024).
Truk dengan nopol E 9163 HG itu, diamankan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal melalui pelabuhan ASDP Merak yang akan ke Pulau Sumatera.
“Truk boks tersebut kami amankan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak. Truk tersebut kami amankan bersama petugas Bea Cukai Merak pada Jumat kemarin,” ujar Dirreskrimsus, Sabtu (9/11/2024).
Selanjutnya Yudhis mengungkapkan, dari hasil penggeledahan truk boks tersebut, ditemukan 150 karton rokok tanpa cukai, masing-masing karton berisi 80 slop, dengan merek Humer.
Dari penemuan tersebut, sopir beserta truk boks dan muatannya, langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Merak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasusnya masih dilakukan penyelidikan,” ujar Yudhis didampingi Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono.
Yudhis menegaskan, penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal tersebut, merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal yang merugikan keuangan negara, kepolisian akan gencar melakukan razia dan penegakan hukum.
“Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal ini, kami dari Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan, baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait,” terang Dirreskrimsus Yudhis. (Daeng Yus)